Gercep, Polisi di Jayapura Berhasil Ciduk Penganiaya Penjaga Toko yang Videonya Viral di Medsos

Pelaku RK saat diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan/Humas Polresta Jyp

JAYAPURA, wartaplus.com - Bergerak cepat (gercep), kurang dari 1x24 Jam, Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil menciduk pelaku pengrusakan dan penganiaya penjaga toko, yang aksinya tersebut terekam cctv dan kemudian diviralkan di media sosial pada Senin (10/04) kemarin.

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Florentinus J.P. Tegu, S.Tr.K berhasil membekuk pelaku berinisial RK (21 thn), saat berada dirumahnya di Kompleks Gereja GPDI Gihon Tasangkapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Senin siang.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi Senin malam membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolsek AKP Julkifli mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku dalam video tersebut adalah RK yang tinggal di turunan Menara Jaya tepatnya di Kompleks Gereja GPDI Gihon Tasangkapura.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kapolsek, tim opsnal langsung bergerak cepat ke rumah terduga pelaku dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan diketahui RK sedang beristirahat di dalam kamarnya.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga

"RK kemudian dibangunkan dan langsung dibawa ke Mapolsek Jayapura Selatan oleh tim, setelah dilakukan pemeriksaan awal, dirinya mengakui bahwa dialah yang melakukan penganiayaan dan pengrusakan tersebut," ungkap Kapolsek Julkifli.

Lanjut ia, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor Honda Supra-X 125, jaket dan topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Adapun motif penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku, ungkap Julkifli, adalah balas dendam.

"RK mengakui bahwa motif dirinya melakukan aksi tak terpuji tersebut lantaran balas dendam, karena dirinya merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialaminya pada 23 Februari lalu," beber Julkifli.

Kasus penganiayaan itu sendiri, sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. 

"Bahkan keluarga pelaku telah menerima santunan sebesar 15 juta rupiah. Memang saat penyelesaian di SPKT Polsek Jayapura Selatan, pelaku tidak hadir," terangnya.

Kapolsek menegaskan, kini RK telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Jayapura Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.**