Tukang Ojek Ditangkap Gara-Gara Ecer Togel

KR, pengecer togel yang diamankan pihak kepolisian/istimewa

JAYAPURA,- Satu lagi pengecer judi toto gelap (togel)  berinisial KR (35) berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura Kota,  Senin (28/5) siang.

KR (35) dibekuk beserta barang bukti setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah atas perjudian togel  di seputaran Polimak kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan.

Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan saat dilakukan penangkapan KR tidak memberikan perlawanan sehingga pelaku langsung digiring ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan nantinya pelaku akan disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Jahja,  Senin (28/5) sore.

Kata Jahja Selain mengamankan KR, pihaknya pun juga mengamankan barang bukti uang tunai  Rp 724.000,  buku rekapan angka keluar,  kalkulator warna hitam,  kertas kupon warna putih dan  buku nota ukuran kecil.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Ia pun menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak setiap oknum pelaku yang terlibat dalam perjudian. "Ini upaya kami dalam memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian dan tidak segan setiap pelaku yang kerangka akan ditindak tegas tanpa pandang bulu," ujarnya. *