Bekas Kacab Bank Papua Teminabuan jadi Tersangka Korupsi Rp12 Miliar

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syabas/dok:Istimewa

MANOKWARI, wartaplus.com - Bekas Kepala Cabang Bank Papua Teminabuan berinisial SA, resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas kasus dugaan korupsi Rp12 Miliar.

SA diduga telah menyalahgunakan dana kredit kepemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP) pada Bank Papua Cabang Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat. 

“Setelah SA memenuhi panggilan dan diperiksa selama 5 jam, kami langsung menetapkannya tersangka,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syabas ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (08/11) malam. 

Ia menuturkan, sebelumnya SA mangkir dalam pemeriksaan lantaran mengaku sakit. Namun pada saat memenuhi panggilan Senin (07/11) ia langsung diperiksa oleh penyidik. 

“SA baru sekarang ditetapkan menjadi tersangka dikarenakan sempat sakit dan tidak dapat hadir saat akan di periksa. Kini SA menjadi tersangka dengan 2 orang lainnya,” tutur Hasbulloh. 

Lanjut jelasnya, selain SA ada 2 tersangka lainnya yakni MRS dan JT sebagai pihak ketiga atau developer KPR. 

Penyidikan kedua tersangka tersebut, sudah dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi SA ini bersama-sama dengan JT dan MRS yang mengakibatkan kerugian uang negara dalam hal ini PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminambuan sebesar Rp 12 miliyar. Kini ketiganya sudah ditahan di LP Kelas II B Manokwari,” terangnya. 

Hasbulloh menguraikan, kasus ini terjadi pada kepemimpinan SA di Bank Papua cabang Teminabuan periode 29 April 2016 hingga 10 Februari 2017. Saat itu  tersangka menyetujui dan menandatangani proses KPR FLPP. 

“Sejak awal SA mengetahui unit rumah yang diajukan permohonan KPR belum dibangun. Terdapat 73 KPR hingga saat ini dalam kondisi kolektibilitas 5 atau macet, yakni perumahan Bambu Kuning Regency tahap II dan perumahan Mariat Resident. Namun SA tetap memproses pengajuan pencairan dana,” bebernya.

Dalam perkara, lanjut Hasbulloh, tersangka SA menerima fee dari pihak developer. 

“Jadi ke 3 tersangka ini bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan dijadikan tersangka atas kerugian negara Rp 12 miliar,” pungkasnya.**