Implementasikan Perintah Panglima, Ini Pesan Pakum Divif 2 Kostrad Kepada Prajurit dan Persit

Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan saat memberikan penyuluhan kepada prajurit dan persit KCK Malang/dok:Istimewa

MALANG, wartaplus.com – Pada Triwulan IV di tahun 2022 ini Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum di satuan jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad. Kegiatan berlangsung mulai 11 hingga 17 Oktober 2022 diikuti seluruh Anggota dan Persit KCK, Malang, Jawa Timur.

Penyuluhan hukum dilaksanakan di Yonif PR 503/MK di Mojokerto, Yonif PR 502/UY di Jabung, Yon Armed 1 Roket/AY di Singosari, Yon Kav 8/NSW di Pasuruan, dan selanjutnya akan dilaksanakan di Yonif PR 501/BY di Madiun pada Senin, 17 Oktober 2022 besok. 

Materi yang di sampaikan tentunya masih berpedoman dengan Surat Telegram Direktur Hukum Angkatan Darat, ST Dirkumad No. ST/01/2022 terkait dengan Asusila, Penculikan, Pembunuhan, Penganiayaan, KDRT, Narkotika, Undang-undang ITE terkait dengan penggunaan media sosial, dan Pidana Militer diantaranya THTI, Disersi, serta Insubordinasi.

Perang Terhadap Pelanggaran

Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. yang di dampingi oleh Kaur Bantuan Hukum (Bankum) Lettu Chk Bangun R, S.H., juga menyampaikan penekanan dari Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayjen TNI Syafrial, PSC., M.Tr.(Han) kepada seluruh jajaran satuan untuk menyatakan perang terhadap pelanggaran.

"Sehingga dengan penyuluhan hukum yang diberikan, diharapkan dapat menambah pemahaman tentang hukum kepada seluruh prajurit jajaran Divif 2 Kostrad, sehingga tidak ada yang melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun," ungkap Mayor Eka dalam rilis tertulisnya, Minggu (16/10).

“Kita lawan pelanggaran dengan budaya Tertib, Teratur, dan pasti Tentram, sesuai dengan perintah Panglima kita untuk menyatakan Perang terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Kepada prajurit dan Persit, Mayor Eka juga menyampaikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit, pasti akan merugikan bagi prajurit itu sendiri baik dalam karir maupun pribadi, merugikan keluarga, serta Satuan atau institusi.

“Saya berharap dengan dilaksanakannya penyuluhan tentang hukum tersebut, dapat menambah pengetahuan dan pemahaman kita tentang aturan-aturan yang berlaku bagi kita sebagai seorang militer, dan apabila  ada hal-hal yang masih kurang dimengerti dapat di konsultasikan kepada kami Staf Hukum Divif 2 Kostrad, sehingga langkah-langkah yang di ambil tetap dalam koridor hukum yang berlaku di negara kita,” harapnya.

Diketahui, sebagai tugas pokok dari Staf Hukum Divif 2 Kostrad untuk memberikan bantuan dan nasehat hukum bagi seluruh personil prajurit dan keluarganya di jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad, apabila menghadapi suatu permasalahan hukum, serta sudah menjadi tugas pokoknya untuk memberikan dukungan hukum kepada satuan Jajaran Divif 2 Kostrad.**