Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Libatkan Mayor HFD Dikembalikan Otmilti Makassar untuk Disempurnakan

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman/dok:Pendam17

JAYAPURA, wartaplus.com - Proses hukum kasus pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil Nduga yang melibatkan 6 orang oknum Prajurit TNI AD dari kesatuan Brigif R 20/IJK/3 Kostrad, terus berlanjut. Dimana berkas perkara telah dilimpahkan oleh penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih kepada Kaotmilti IV-Makassar.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H. dalam keterangannya, Selasa (4/10) menyatakan, terkait berkas perkara dengan tersangka Mayor Inf HFD, setelah dilakukan penelitian oleh Otmilti IV Makassar ada beberapa keterangan baik saksi maupun tersangka yang perlu didalami. Termasuk beberapa barang bukti yang masih kurang lengkap, seperti Pemeriksaan HP milik tersangka untuk diperiksa di Laboratorium Forensik.

"Sehingga berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih untuk disempurnakan," terang Kolonel Herman.

Lanjut ia, penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait  beberapa barang bukti yang masih berada di Polres.

"Barang bukti yang belum diserahkan yakni berupa proyektil yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan forensik di Bidlabfor Polda Papua dan apabila pemeriksaan telah selesai secepatnya akan diserahkan kepada penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih," terangnya lagi.

Seperti diketahui, keenam tersangka tersebut dijerat pasal berlapis. Saat ini  penahanannya telah dipindahkan ke Staltahmil Pomdam XVII/Cenderawasih di Waena Kota Jayapura.**