Mayor HFD Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Timika

Terdakwa Mayor HFD dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim, Selasa (25/01)/dok:Pendam17

JAYAPURA, wartaplus.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa, Mayor Hermanto Fransiskus Dakhi (HFD) atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga yang terjadi di Timika, Agustus 2022 lalu.

Empat korban warga Nduga yaitu Arnold Lokbere (AL), Irian Nirigi (IN), Lemaniel  Nirigi (LN) dan Atis Tini (AT). 

Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/01).

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H dalam rilis persnya menyatakan, persidangan dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama dua hakim anggota Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel CHK Prastiti Siswayani.

"Dalam putusannya, terdakwa HFD dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan tindak pidana tidak melaporkan ke Atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM," urai Kapendam.

Adapun hukuman pidana yang dijatuhkan yaitu pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer.

Untuk diketahui, selain HFD, lima anggota TNI lainnya dari Brigif-20/IJK Timika juga menjadi terdakwa dalam kasus ini yaitu Kapten Dominggus Kainama yang telah meninggal dunia pada Desember lalu akibat serangan jantung, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan. Serta empat warga sipil berinisial APL alias Jeck, DU, dan R dan RMH alias Roy Marthen Howay.  

Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga yang diduga simpatisan kelompok bersenjata pimpinan Egianus Kogoya terungkap, setelah Polisi menemukan dua buah karung berisi potongan tubuh manusia di sungai kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika pada Jumat (26/08/2022) dan Sabtu (27/08/2022).

Dari potongan tubuh yang ditemukan, teridentifikasi merupakan jasad AL yang sebelumnya dilaporkan hilang bersama ketiga rekannya. Ketiga rekannya yaitu berinisial IN, LN, dan AT.

Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tiga orang warga sipil berinisial APL, DU dan R, yang kemudian setelah dilakukan pendalaman diketahui aksinya turut melibatkan 6 oknum anggota TNI dari Brigif-20/IJK Timika.

Adapun motif pembunuhan, diungkapkan Dirkrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani adalah perampokan dengan merekayasa pembelian dua pucuk senjata. Dimana setelah uang diberikan sebanyak Rp250 juta, keempat korban langsung dibunuh kemudian jasadnya dimutilasi (potong,red) menjadi beberapa bagian.**