Kejar Target Penilaian Kinerja Lebih Baik, Ini yang Dilakukan DPMPTSP Puncak Jaya

Foto bersama usai rapat/dok:ProkopimPJ

MULIA, wartaplus.com - Menindaklanjuti pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009, Tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya melakukan rapat pembahasan dan evaluasi draf Dokumen Standar Pelayanan dan Standar Operasional Pelayanan (SOP) sebagaimana mengacu kepada Peraturan MenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012, tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan, khususnya pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Puncak Jaya.

Rapat berlangsung di di ruang UKP Kantor Bupati dan dibuka oleh Sekretaris Daerah, Tumiran S,Sos, M.AP di dampingi oleh Kepala DPMPTSP Yusuf Talebong, S.Sos, M.AP,  Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum Dan Politik Ukkas, S.Sos. M.KP, dan Kepala OPD Teknis pelayanan dasar lainnya.

Dalam arahannya, Sekda Tumiran memberi penekanan dan dorongan kepada peserta untuk tetap semangat dan mencurahkan segala kemampuan untuk melakukan penyesuaian, seiring tuntutan pelayanan publik yang dilandasi dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat menjadi pedoman. 

"Penyusunan SP dan SOP adalah merupakan tugas kita bersama yang harus didukung dan difasilitasi sehingga  dapat menghasilkan Dokumen yang berkualitas dan bermutu," ujar Sekda.

"Dalam pembahasan rancangan SP dan SOP tersebut terdapat sejumlah Jenis Perizinanan yang sebelumnya belum dilaksanakan baik di bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan dan Bidang Ekonomi," beber Sekda.

Wajib dan Mutlak

Sementara itu, Kepala DPMPTSP menyampaikan, dalam melakukan tugas pokok di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, wajib dan mutlak membuat dan menyusun dokumen tersebut untuk digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. 

"Dokumen Standar Pelayanan yang telah dibahas dan disempurnakan untuk seterusnya ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang  kemudian diterapkan, agar dalam pelaksanaan tugas pelayanan tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) terlebih saling melempar tanggungjawab" jelasnya. 

Adapun selama pembahasan disampaikan bahwa prinsip yang harus dimuat dalam penyusunan SOP antara lain : Kemudahan dan kejelasan, Efisiensi dan efektivitas, Keselarasan, Keterukuran, Dinamis, Berorientasi pada pengguna atau pihak yang dilayani, Kepatuhan hukum, dan Kepastian hukum. Ditambahkan juga ada sekitar 23 kewenangan dari Bupati yang diserahkan kepada DPMPTSP. Sehingga kedepan harus dievaluasi dan dilihat mana potensi perijinan yang dapat menunjang PAD Puncak Jaya. 

"Dari tahun ketahun PAD Puncak Jaya masih minim. sehingga kesempatan ini kepada OPD penggagas untuk menggali potensi selama tidak menghambat pertumbuhan ekonomi bagi investor. Sepanjang demi kebaikan dan bermanfaat bagi daerah tidak ada salahnya," tekannya.

Sekda berharap kedepannya agar segera melakukan penyempurnaan dan finalisasi  secara menyeluruh supaya  dokumen yang telah disusun dapat segera ditetapkan dalam SK. Bupati dan diimplementasikan agar aktifitas dan kegiatan perekonomian oleh pelaku usaha di semua lini baik Jasa  Usaha, Jasa Umum dan Jasa Tertentu di Kabupaten Puncak Jaya dapat lebih semangat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Puncak Jaya. 

Hal ini sejalan dengan Visi Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Puncak Jaya yaitu "Terwujudnya  masyarakat yang Aman Mandiri dan Sejahtera (AMANAH)" di Puncak Jaya secara menyeluruh. 

Selain itu diharapkan menjadi langkah guna terwujudnya Misi yaitu  Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan, kesehatan dan perekonomian serta Menyelenggarakan Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance).

Diakhir arahan, sekda berharap agar para Kepala OPD teknis dapat berkontribusi untuk memberikan masukan dan saran konstruktif bagi DPMPTSP. (Adv/ProkopimPJ)