Pangdam Cenderawasih Pastikan Persidangan Militer Kasus Mutilasi Digelar Secepatnya

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menegaskan, persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan 6 oknum anggota TNI Brigif-20/IJK Timika akan dilakukan secepatnya.

Keenam oknum anggota tersebut masing masing berinisial Mayor HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM, dan Pratu RPC.

"Saat ini sudah pada tahap penyidikan. Kita berharap ini cepat karena perintah dari KASAD ini harus cepat, jangan sampai ada konflik di masyarakat kalau penanganannya lambat," kata Pangdam kepada wartawan di Jayapura, Selasa (06/09).

Ia menyebut, untuk persidangan akan dilakukan di dua pengadilan berbeda yakni di Jayapura dan Makassar.

"Untuk tersangka yang berpangkat mayor (perwira menengah,red) akan disidangkan di Pengadilan Militer Makassar, sementara yang Kapten sama empat tamtama di Pengadilan Militer Jayapura," sebutnya.

Sementara untuk dua anggota yang sebelumnya dikabarkan turut serta menikmati uang hasil rampokan tersangka, ungkap Pangdam, statusnya masih sebagai terperiksa.

"Kita masih lakukan pendalaman, statusnya masih terperiksa," imbuhnya.

Ditanya soal peran kedua tersangka yang berpangkat perwira dalam kasus ini, mengingat keduanya tak hadir dalam rekonstruksi? Pangdam mengklaim, keduanya mengetahui kasus ini namun melakukan pembiaran.

Ia berharap, satu pelaku yang menjadi aktor utama dalam kasus pembunuhan ini berinisial RMH dapat segera tertangkap. 

"Dia (RMH,red" itu otaknya, yang mengatur, yang menghubungi sampai mendesain keempat (korban) orang ini datang, sampai melakukan pembunuhan," ungkap Pangdam. 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga yang diduga simpatisan kelompok bersenjata pimpinan Egianus Kogoya terungkap, setelah Polisi menemukan dua buah karung berisi potongan tubuh manusia di sungai kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika pada Jumat (26/08) dan Sabtu (27/08) lalu.

Dari potongan tubuh yang ditemukan, teridentifikasi merupakan jasad AL yang sebelumnya dilaporkan hilang bersama ketiga rekannya. Ketiga rekannya yaitu berinisial IN, LN dan seorang yang tidak diketahui identitasnya.

Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tiga orang warga sipil berinisial APL, DU dan R, yang kemudian setelah dilakukan pendalaman diketahui aksinya turut melibatkan 6 oknum anggota TNI dari Brigif-20/IJK Timika.

Keenam oknum anggota TNI tersebut masing masing berinisial Mayor HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM, dan Pratu RPC.

Adapun motif pembunuhan, diungkapkan Dirkrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani adalah perampokan dengan merekayasa pembelian dua pucuk senjata. Dimana setelah uang diberikan sebanyak Rp250 juta, keempat korban langsung dibunuh kemudian jasadnya dimutilasi (potong,red) menjadi beberapa bagian.

Setelah itu, potongan tubuh korban dipisahkan lalu dimasukkan ke dalam 6 karung dan dibuang ke sungai.

Dari karung berisi potongan tubuh empat jasad korban sudah berhasil diidentifikasi, hanya saja tanpa kepala dan kaki yang hingga hari ini belum ditemukan.**