50 Adegan Diperagakan 9 Tersangka Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Timika

Dua tersangka memperagakan saat membunuh korban yang kemudian dimutilasi di timika/dok:Humas Polda Papua

TIMIKA, wartaplus.com - Polisi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi 4 warga Nduga yang terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu di Timika, Papua.

Rekonstruksi atau reka ulang yang dilakukan penyidik Reserse Kriminal Umum Polres Mimika di bantu tim gabungan Inafis, Sabtu (03/09) pagi, menghadirkan 9 tersangka yakni 3 warga sipil dan 6 oknum anggota Brigif-20/IJK.

Proses  rekonstruksi juga disaksikan langsung Ketua Harian Kompolnas RI Benny Josua Mamoto, Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramdani, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Kapolres Nduga AKBP Rio Alexander P, tim Komnas HAM provinsi Papua, tim Kejaksaan Negeri Mimika, personel gabungan TNI-Polri.

Dalam proses rekonstruksi, 9 tersangka memperagakan sebanyak 50 adegan di enam tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, dalam penangana kasus ini pihaknya berkolaborasi bersama dengan pihak hukum terkait, untuk mempercepat pengungkapan kasusnya. 

“Dalam penanganan kasus ini kita berkolaborasi bersama sehingga dapat terungkap dengan cepat dan transparan sesuai harapan seluruh masyarakat,” kata Kapolres Gede.

Ia menambahkan, dari rekonstruksi yang dilakukan ditemukan beberapa fakta baru.

“Kami dari penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk fakta-fakta baru yang ditemukan, dari rekonstruksi ini juga sudah bisa kita buka dengan jelas mulai dari tahap perencanaan, lokasi maupun tahap pelaksaaan dan pembagian hasil dari tindak kejahatan yang diperbuat,” jelasnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Nduga yang diduga simpatisan kelompok bersenjata pimpinan Egianus Kogoya terungkap, setelah Polisi menemukan dua buah karung berisi potongan tubuh manusia di sungai kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika pada Jumat (26/08) dan Sabtu (27/08) lalu.

Dari potongan tubuh yang ditemukan, teridentifikasi merupakan jasad AL yang sebelumnya dilaporkan hilang bersama ketiga rekannya. Ketiga rekannya yaitu berinisial IN, LN dan seorang yang tidak diketahui identitasnya.

Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tiga orang warga sipil berinisial APL, DU dan R, yang kemudian setelah dilakukan pendalaman diketahui aksinya turut melibatkan 6 oknum anggota TNI dari Brigif-20/IJK Timika.

Keenam oknum anggota TNI tersebut masing masing berinisial Mayor HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM, dan Pratu RPC.

Adapun motif pembunuhan, diungkapkan Dirkrimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani adalah perampokan dengan merekayasa pembelian dua pucuk senjata. Dimana setelah uang diberikan sebanyak Rp250 juta, keempat korban langsung dibunuh kemudian jasadnya dimutilasi (potong,red) menjadi beberapa bagian.

Setelah itu, potongan tubuh korban dipisahkan lalu dimasukkan ke dalam 6 karung dan dibuang ke sungai.

Dari karung berisi potongan tubuh empat jasad korban sudah berhasil diidentifikasi, hanya saja tanpa kepala dan kaki yang hingga hari ini belum ditemukan.**