Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Potongan Tubuh Tanpa Kepala dan Kaki di Timika

Potongan tubuh korban mutilasi di Timika kembali ditemukan, Rabu (31/08)/Istimewa

TIMIKA, wartaplus,com - Tim SAR gabungan terdiri dari Basarnas, TNI-Polri dan pihak keluarga kembali menemukan potongan tubuh korban pembunuhan dan mutilasi di Timika, Rabu (31/08) sore.

Ini merupakan potongan tubuh dari korban keempat yang ditemukan. Penemuan berada di lokasi yang berjarak kurang lebih 23 kilometer dari jembatan logpon, sebagai titik dibuangnya keempat jasad para korban.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, mengatakan, korban ditemukan dengan kondisi yang sama seperti tiga korban lainnya, yakni tanpa kepala dan kedua tangan serta kaki.

"Kita sudah temukan satu lagi tubuh korban. Yang kita temukan ini kondisinya hampir sama seperti tiga tubuh lainnya, yaitu hanya potongan badan, sementara kepala dan kaki belum ditemukan," katanya kepada wartawan di Timika, Rabu (31/08).

"Jadi potongan badan keempat korban sudah ditemukan, sementara kepala dan kaki hingga saat ini belum dan masih dilakukan pencarian," sambungnya.

Potongan tubuh yang sudah membusuk tersebut langsung dievakuasi ke ruang jenazah RSUD Mimika untuk selanjutnya dilakukan identifikasi terhadap korban.

"Nanti tim labfor dari Polda Papua akan kesini untuk tes DNA dan otopsi terhadap korban," ujarnya.

Disinggung soal pencarian satu tersangka lain, kapolres mengatakan masih dalam pengejaran. 

"Masih dilakukan pengejaran, semoga cepat ditangkap," ujarnya singkat.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika pada Senin (22/08) lalu turut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. 

Dalam kunjungannya ke Sentani, Presiden meminta panglima TNI untuk segera menyelesaikan kasus ini dan memproses hukum seluruh pelaku.

“Soal kasus di Timika saya sudah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga dilakukan oleh kepolisian. Proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar,” tegasnya.

Sementara itu, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 10 orang. 4 orang merupakan warga sipil, sementara 6 orang merupakan oknum TNI dari Yonif Brigif 20/IJK Kostrad.**