Enam Oknum Anggota Brigif 20/IJK Timika Terancam Hukuman Mati

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa saat memberikan keterangan pers di Timika, Rabu (31/08)/ Istimewa

TIMIKA, wartaplus.com - Enam oknum TNI AD Brigif 20/Ima Jaya Keramo yang terlibat dalam pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga di Kabupaten Mimika dijerat pasal berlapis.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengungkap bahwa selain melakukan tindak pidana pembunuhan, keenam tersangka juga terbukti merampok uang ratusan juta milik korban.

"Pemeriksaan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan hasil pemeriksaan awal keenamnya terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan itu. Dari keenam tersangka ada satu perwira menengah berpangkat mayor inisial HFD, keseharian bertugas sebagai wakil sementara komandan Brigif 20/IJK. Kemudian satu orang perwira pertama berpangkat kapten inisial DK dan 4 orang lainnya adalah tamtama," katanya kepada wartawan di Timika pada Rabu (31/08/2022).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai tindak pidana lain serta pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pasal-pasal yang sementara ini kita kenakan yakni pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang mendahului tindak pidana lainnya. Kemudian pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun," tegasnya.

Selain itu, keenam tersangka juga dikenakan pasal 221 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dan keenam tersangka terancam pemecatan dari institusi.

Panglima menegaskan tidak akan mentolerir apabila anggotanya terlibat dalam tindak pidana.

"Ini sudah menjadi prosedur tetap kami, jadi kami akan tegas apabila ada anggota yang terlibat tindak pidana," tegas Andika.**