Pemkab Puncak Jaya Gelar Rapat Pendataan ASN, Tegaskan Bukan Penerimaan PPPK

Plh Sekda Puncak Jaya, Akbar Fitrianto dan Kepala BKPPD, Christomus Baraguna

MULIA, wartaplus.com - Menindak lanjuti Surat MENPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Sekretaris Daerah tanggal 8 Agustus 2022 Nomor : 800/470/SET Tentang Data Pegawai Non ASN, terkait itu Pemerintah Daerah Mengadakan Rapat Terbatas yang dihadiri oleh Plh. Sekda Akbar Fitrianto, S.STP, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan(BKPPD) Puncak Jaya, Christomus Barguna, SE, M.Si dan para Kepala OPD Pengelola Tenaga Non ASN yang bertempat di ruang UKP Kantor Bupati Kabupaten Puncak Jaya, Selasa (30/08).

Dalam rapat tersebut Kepala BKPPD, Christomus Barguna menegaskan bahwa RDG MENPAN RB tersebut bersifat pendataan honorer/tenaga Non ASN dan bukan Pengangkatan atau Penerimaan PPPK yang banyak beredar di Masyarakat.

"Pendataan ini hanya Honorer yang masuk SK di tandatangani oleh Bupati. Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 ASN bahwa ASN itu hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK, sehingga kedepan akan ditertibkan menuju penghapusan tenaga selain tersebut secara bertahap dan tidak ada lagi tenaga honorer kedepannya," tegas Baraguna. 

Ia menambahkan bahwa hal ini juga merupakan upaya serius pemda untuk melakukan penertiban data terkait data ASN, yang setiap tahunnya menganggarkan belanja aparatur yang terlalu besar, karena keterbatasan kemampuan pemda yang disisi lain harus membiayai pembangunan. 

Sementara itu, Plh. Sekda Akbar Fitrianto menyampaikan, meskipun hanya pendataan tenaga Non ASN, namun data yang akan dimasukkan sebagai momentum penertiban semerawutnya Data Non ASN, sehingga OPD harus memastikan keaslian dan kecocokan tenaga non ASN. 

"Mengingat data harus valid honorer juga harus menyampaikan berkas yang sesuai dengan data diri tanpa ada yang salah," kata Akbar.

Kepala BKPPD juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasikan ke MENPAN RB, Ijazah terakhir yang diinput baik SD, SMP, SMU harus asli dan bukan palsu. 

"Jika di kemudian hari terdapat ijazah palsu, maka itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan bisa terjerat pasal pemalsuan dokumen," tegasnya mengingatkan.

Di tempat terpisah, Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda menegaskan, pendataan ini untuk lengkapi berkas yang selama ini dikhususkan bagi yang aktif kerja sebagai honorer di Pemda. 

"Jadi bukan pendaftaran penerimaan baru agar jangan salah penyampaian kepala OPD harus memberikan informasi yang jelas" ujar Bupati. 

Dalam pembahasan disebutkan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah terakhir, Pas Photo, Swafoto/Selfie, Surat Keputusan (SK), Bukti Pembayaran Gaji.

OPD yang sudah melengkapi berkas tersebut dikumpulkan secara kolektif dengan surat pengantar berupa softcopy agar menghindari kesalahan pengetikan dan hard copy (print out) sebagai bukti fisik, di kumpulkan secara kolektif di OPD kepada admin BKPPD selambat-lambatnya tanggal 12 September 2022.

Ditemukan juga Pendataan mandiri Tenaga Non ASN tersebut adalah kewajiban dan tanggung jawab personal setiap Non ASN, OPD teknis dan khususnya BKPPD hanya membantu.

Persoalan berkas belum ada adalah tanggung jawab pribadi tenaga Non ASN," tegas Bupati

Dijelaskan juga bahwa perintah Bupati Puncak jaya dan Sekda juga tegas memuat beberapa hal yakni :

a) Tidak ada penambahan tenaga honorer baru sejak 2019, memanfaatkan tenaga CPNS yang ada, 

b)Tidak ada pergantian Tenaga Honorer baik yang diangkat jadi CPNS, Meninggal dunia, Mutasi, mengundurkan diri/ diberhentikan, 

c)SK Bupati bersifat final dan dilarang untuk melakukan perubahan, pengisian baru, pergantian nama dari SK terlampir, 

d)Sisa lebih honorarium/insetif yang menjadi sisa di DPA yang tidak dibayarkan (sebagaimana poin a, b dan c) tidak mutlak semua diproses/dicairkan/digunakan, namun menjadi sisa/SILPA di Kasda. 

Plh. Sekda berharap kedepannya Pendataan Non ASN ini bisa berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan dan bisa menjadi barometer tertib administrasi ASN. 

"Jangan sampai kejadian buruk terulang saat Data CPNS 2013 lalu. OPD harus memastikan kembali keabsahan data tenaga honorer yang akan di limpahkan ke staf admin BKPPD," tegasnya lagi mengingatkan.**