Bupati Puncak Jaya: Sekda Sebagai Pj Kepala Daerah? Semua Baik Adanya

Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM/Dok:ProkopimPJ

JAYAPURA, wartaplus.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah melantik empat Penjabat (Carateker) Bupati dan satu Wali Kota di Papua pada Jumat 27 Mei 2022 di kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta.

Mereka yang dilantik adalah Sekda Biak Numfor, Markus Oktovianus Masnembra sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sarmi, Sekda Nduga Namia Gwijangge sebagai Pj Bupati Nduga, Sekda Mimika Michael Gomar sebagai Pj Bupati Mappi, Sekda Lanny Jaya, Petrus Wakerkwa sebagai Pj Lanny Jaya dan Sekda Kota Jayapura Frans Pekey sebagai Pj Wali Kota Jayapura. Pelantikan ini menjadi bahan perbincangan di masyarakat mengingat para Penjabat yang dilantik adalah berstatus Sekertaris Daerah yang dinilai akan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya (rangkap jabatan). 

Selain itu, pelantikan menguak fakta jika usulan Gubernur Papua tak diakomodir oleh pemerintah pusat yang sebelumnya mengusulkan sejumlah nama pejabat Eselon II di lingkup pemerintah Provinsi untuk mengisi jabatan Carateker. 

Melihat fakta tersebut, Bupati Puncak Jaya, Dr Yuni Wonda mencoba memberikan tanggapannya. 

Sebagai salah satu Bupati di Papua yang juga akan mengakhiri masa jabatannya di tahun ini, Yuni Wonda mengemukakan, memang ada aturan Undang undang juga Peraturan Pemerintah terkait pengangkatan Penjabat baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Namun dalam ketatanegaraan perundangan, kewenangan daerah juga dibatasi.

Hirarki Perundangan

Sebab secara hirarki perundangan peraturan daerah tidak bisa melangkahi peraturan pemerintah yang juga tidak bisa melebih undang undang.

"Sesuai dengan penyampaian Mendagri, beliau sampaikan pengangkatan Penjabat Gubernur, Bupati, Wali Kota itu adalah kewenangan hak prerogatif Presiden melalui Mendagri," ujar Bupati Yuni kepada wartaplus.com, Selasa (31/05). 

Namun kemudian, lanjut Yuni, ada usulan Gubernur. Tugas Gubernur ini melakukan desentralisasi karena dipilih oleh masyarakat, dan tugas dekosentrasi karena mewakili pemerintah pusat di daerah.

"Dari dua sisi kewenangan yang diberikan undang undang tersebut, Mendagri lebih melihat aturan, ada pertimbangan lain yang hanya mereka (Mendagri dan Presiden) yang tau sehingga lakukan keputusan itu," ungkap Yuni.

Sebagai Kepala Daerah yang juga akan mengakhiri masa jabatan di tahun ini, Yuni Wonda, menilai semua baik adanya.

"Apa yang diusulkan Gubernur sudah sah menurut undangundang, begitupun yang dilakukan Mendagri itu juga berdasarkan dari kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Sehingga kami berharap seluruh teman teman yang juga akan mengakhiri masa jabatannya mau menerima dengan bijak apapun yang diputuskan nantinya," harapnya.

Sosialisasi

Menurut Yuni, sebenarnya yang terpenting adalah bagaimana pemerintah daerah mensosialisasikan memberikan pemahaman ke masyarakat, agar tidak ada lagi keributan terkait pengangkatan carateker dan bisa lebih fokus dalam menghadapi pemilu serentak 2024.

"Sebagai Bupati Puncak Jaya, apapun keputusan carateker baik melalui Gubernur atau Presiden melalui Mendagri, menurut saya semua baik adanya," ucap Bupati Yuni yang juga akan kembali mencalonkan diri pada pilkada periode kedua. 

"Semuanya tergantung pada kita, kenapa kita tidak mau percaya diri, kalau kita mau terjun, apalagi kita yang mau maju periode berikut, kalau lima tahun kita sudah berbuat baik kita yakin masyarakat akan pilih, kalau tidak yakin, itu yang jadi pertanyaan selama lima tahun kita tidak lakukan apa. Jadi pertanyaa kenapa penunjukan carateker harus jadi keributan? Kita harus profesional, bahwa segala keputusan semua baik adanya," pungkas Yuni.

Untuk diketahui ada 11 Kepala Daerah di Papua yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 antara lain Kepala daerah Kota Jayapura (22 Mei), Sarmi (22 Mei), Lanny Jaya (22 Mei), Nduga (22 Mei), Mappi (22 Mei), Tolikara (16 Oktober), Kepulauan Yapen (16 Oktober), Kabupaten Jayapura (12 Desember), Dogiyai (18 Desember), Intan Jaya (12 Desember) dan Puncak Jaya (7 Desember).**