Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Begini Tanggapan Djuli Mambaya

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Djuli Mambaya menunjukkan bukti bukti laporan hasil pemeriksaan BPK yang sudah dinyatakan clear, namun kemudian BPKP menemukan adanya temuan kerugian negara Rp1,7 Miliar/Riri

 

 

 

JAYAPURA, - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Djuli Mambaya membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Nabire 2016 sebesar Rp1,7 Miliar

Kepada awak pers di Jayapura, Minggu (20/5), pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua ini secara tegas menyatakan akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan terkait kasus ini.

"Saya memang sudah ditetapkan tersangka oleh Tipikor (Direktorat Kriminal Khusus) Polda Papua. Jadi memang betul beritanya, kemudian terkait penetapan tersangka, saya baru terima di kantor, Jumat,18 Mei lalu diantar langsung oleh penyidik. intinya saya patuh pada hukum," aku Djuli.

Djuli juga menghargai kinerja penyidik yang telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Papua untuk hasil audit yang pada akhirnya ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar. Padahal sebelumnya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kegiatan ini sudah dinyatakan clear  atau bersih .

"Kenapa (penyidik meminta bantuan) BPKP, karena saat temuan pertama pada paket 2016, itu BPK yang periksa dan memang ada temuan sebesar dari lebih Rp169 juta dimana ada kekurangan volume pada jenis pekerjaan beton (mutu beton), dan itu sudah dikembalikan dan tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu telah dikembalikan pada 28 April 2017 melalui bank papua. Artinya bahwa sudah tidak ada temuan sudah clear," bebernya.

Terkait temuan Rp1,7 Miliar tersebut, Djuli mengaku baru mengetahuinya setelah penetapan dirinya sebagai tersangka. Selama empat kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yang diperiksa hanyalah terkait kasus Rp169 juta.  

"Tetapi laporan masyarakat setelah diperiksa BPKP ada lagi temuan Rp1,7 M, ini saya baru tahu setelah diantarkan surat sebagai tersangka oleh penyidik," akunya.

Sependapat 

Dia menambahkan, selama pemeriksaan sebagai saksi, dirinya selalu menyatakan sependapat dengan penyidik. Artinya, jika ada kerugian negara maka dia akan memerintahkan kepada pihak ketiga (kontraktor) untuk mengembalikannya

"Jadi intinya bila ada kerugian negara, saya akan membantu penyidik untuk mengembalikan kerugian tahap pertama dari pekerjaan yang sama itu, terlepas proses hukum (sebagai tersangka) yang berjalan tetap akan saya ikuti sebagai warga negara yang baik dan taat hukum," tegasnya

Djuli mengapresiasi penyidik dalam menangani kasus ini. "Kasus ini dilaporkan oleh masyarakat pada 18 Januari 2018, dan saya telah mengikuti pemeriksaan sejak dilaporkan tersebut, dan hasilnya cepat sekali, jumat kemarin saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ditanya apakah kasus ini telah dilaporkan ke Gubernur, Djuli mengaku telah melaporkan. "Rencana bertemu Gubernur minggu depan," akunya seraya menambahkan bahwa untuk menghadapi kasus dugaan korupsi yang dialamatkan padanya, dia telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

Sebelumnya, dilansir dari antaranews.com, Penyidik Direskrim Khusus Polda Papua menetapkan Djuli Mambaya bersama tiga orang lainnya yakni YYY selaku PPTK, JAS sebagai penyedia jasa/kontraktor dan SRU selaku konsultan pengawas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembanguna terminal Nabire sebesar Rp1,7 Miliar.

Pembangunan terminal ini sendiri dilaksanakan sesuai alokasi dana dari Dinas Perhubungan Papua tahun anggara 2016 sebesar Rp8 Miliar.

"Dari hasil audit BPKP terungkap kerugian negara sebesar Rp1,7 Miliar," ungkap Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua, Kombes Pol Edi Swasono.

Dia menambahkan setelah penetapan empat tersangka, pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif meski jadwalnya belum ditentukan.*