Gubernur Papua Tunjuk Tiga Pengacara Nasional Hadapi Para Penyebar Hoax

Tiga pengacara nasional yang akan mendampingi Gubernur Papua ki-ka Roy Rening, Saor Siagian dan Usman Hamid/Andi Riri

JAYAPURA, wartaplus.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe menunjuk tiga pengacara nasional untuk mendampinginya dalam menghadapi maraknya berita hoax terkait dirinya dan juga ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu.

Tiga pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Untuk Keadilan, Demokrasi dan HAM di Tanah Papua antara lain Saor Siagian sebagai Ketua Tim Hukum dan dua anggotanya, Stefanus Roy Rening dan Usman Hamid.

Dalam jumpa pers yang digelar di Aula Diskominfo Provinsi Papua, Jumat (25/02), Ketua Tim Hukum, Saor Siagian menyampaikan, sebagai kuasa hukum pihaknya akan mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan terhadap Gubernur Papua.

"Kami prihatin adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Gubernur Papua. Ini negara hukum dan demokrasi, tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apapun," Kata Saor didampingi dua pengacara lainnya, Stefanus Roy Rening dan Usman Hamid. Hadir pula Kepala Biro Umum Setda Papua, Elfius Hugi dan Kadiskominfo, Jerry Yudianto.

Roy Rening menambahkan, pihaknya diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangan dan klarifikasi pada setiap instansi  yang terkait masalah hukum maupun politik hukum di tanah Papua, terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak hak OAP.

"Tidak tertutup kemungkinan kami juga menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi," ujar Roy Rening yang kini menjadi pengajar hukum usai menyabet gelar doktor dari Universitas Padjajaran.

Usman Hamid menambahkan, Gubernur Lukas Enembe pernah membentuk Tim kemanusiaan kasus kekerasan terhadap tokoh agama di Intan Jaya, khususnya pembunuhan Pdt.Yeremia Zanambani. Serta usulan Perdasus penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di Papua.

"Kami akan mendorong tindak lanjut kebijakan itu. Agar korban melihat keadilan, juga demi menjaga reformasi institusi baik TNI,POlri maupun BIN yang berperan di tanah Papua," kata Usman Hamid.

Terkait langkah hukum yang ditempuh saat ini, Saor Siagian mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti bukti terkait pemberitaan hoax dan adanya dugaan ancaman kriminalisasi terhadap kliennya, Gubernur Papua.

"Dalam surat kuasa Gubernur, kami akan menemui lembaga negara Jaksa, Kepolisian, TNI, Menkopolhukam, Komnas HAM. Sehingga nanti kita lihat kebutuhan Urgent dari Gubernur," kata Saor yang juga merupakan salah satu pengacara yang mewakili MRP dalam uji materi UU revisi kedua Otsus di MK.**