APBD Perubahan 2021 Puncak Jaya Ditetapkan, Pendapatan Turun Rp 23 Miliar

Penyerahan Nota Keuangan APBD Perubahan 2021 oleh Bupati Puncak Jaya kepada Ketua DPRD, Rabu (27/10)/dok.ProkopimPJ

MULIA, wartaplus.com – Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2021, resmi ditetapkan dalam sidang Paripurna DPRD, pada Rabu (27/10) pagi yang dipimpin Ketua DPRD, Zakarias Telenggen.

Sidang dihadiri Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM bersama jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Tumiran, S.Sos, M.AP dan para Pejabat Eselon II dan III, Instansi Vertikal, serta pimpinan stake holder di Puncak Jaya. Sidang diikuti sebanyak 26 anggota DPRD.

Bupati Yuni Wonda di awal sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan dalam Penetapan APBD Perubahan Tahun 2021. "Keterlambatan ini disebabkan adanya agenda besar di Tanah Papua berupa pelaksanaan PON XX Tahun 2021 yang dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2021 dan ditutup oleh Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 oktober 2021,” tutur Bupati.

Dalam sambutannya Bupati Yuni menyebut selama dua tahun APBD Puncak Jaya khususnya Dana Otsus ikut  diserap dalam PON XX Papua. Pemangkasan kurang lebih Rp64 Miliar dari total anggaran Rp128 miliar.

Secara spesifik, Bupati mengungkapkan tidak ada penambahan pasal pembiayaan baru. “Untuk APBD-P kali ini kami tidak ada penambahan pagu (alokasi anggaran) baru atau sumber penerimaan yang baru, semua sesuai dengan yang kita ajukan. Meskipun penetapan ini agak lambat semua dapat berjalan dengan lancar,” tukas Bupati.

Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda didampingi Forkopimda saat memberikan keterangan pers

Ia menjelaskan dari aspek penerimaan sedikit alami penurunan dari anggaran pendapatan semula Rp 1.286.489.925.385,00 menjadi sebesar Rp 1.263.186.068.385,00 atau berkurang sebesar Rp 23.303.857.000,00 atau turun sebesar 1,81 persen.

Lalu untuk target PAD (Pendapatan Asli Daerah) masih tetap sebesar Rp 40.842.161.852,00 dan tidak mengalami perubahan dari target awal.

Dana Perimbangan semula dianggarkan Rp 1.241.234.663.533,00 target ini mengalami penurunan sebesar Rp 23.303.857.000,00 atau presentase sebesar 1,88 persen. Belanja Daerah dalam Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Puncak Jaya tahun Anggaran 2021 yang semula dianggarkan sebesar Rp 1.344.161.056.406,00 mengalami penurunan sebesar Rp 23.303.857.000,00 atau turun sebesar 1,56 persen.

Adapun proyeksi Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 59.671.131.021,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2.000.000.000,00 merupakan penyertaan modal pada Bank Papua.

Menutup Pembacaan Nota Keuangannya, Bupati Yuni Wonda kembali menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD karena telah bekerja keras dan dapat merampungkan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah ditetapkan.

Selain itu Bupati Puncak Jaya juga mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari BPK RI yakni Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.(Adv/Prokopim PJ)