Adanya Luncuran dan Hutang, Menghambat Penyusunan APBD Puncak Jaya

Kepala Badan Pengolalan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Puncak Jaya Yubelina Enumbi, SE/dok.ProkopimPJ

MULIA, wartaplus.com - Kepala Badan Pengolalan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Puncak Jaya Yubelina Enumbi, SE menyoroti penyerapan anggaran yang selalu menjadi kendala tiap tahun khususnya realisasi fisik maupun non fisik

"Tahun ini transfer dana DAK dari pusat agak terlambat karena keterlambatan mengirim laporan ke pusat, rata-rata pihak ketiga cuma mengandalkan uang muka sehingga mereka sampai saat ini tunggu pencairan baru dapat realisasi fisiknya, seharusnya pihak ketiganya berani kerja kalau ada modal," keluh Yubelina dalam rapat  Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah Tahun 2021, Senin (27/09) lalu. 

Rapat ini dihadiri Sekretaris Daerah Tumiran, S.Sos, M.AP, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Yahya Wonorenggo, S.IP,  para Kepala OPD dan Sekretaris

Yubelin menekankan ke setiap Kepala OPD yang mengelola Dana DAK dan OTSUS jangan sampai ada laporan yang terlambat dikarenakan akan mempengaruhi keterlambatan transfer dari pusat

"Bagi para kepala OPD atau sekretaris supaya dana bisa cepat terserap dan cepat juga untuk buat laporannya, sehingga dana selanjutnya bisa cepat juga masuknya. Jika tidak cepat laporan dan keterlambatan dana itu bisa membebani Pemda jika sampai Luncuran ke tahun berikutnya yang menyebabkan jadi hutang pemda" tekan Yubelina.

Yubelina menjelaskan perbedaan kegiatan Luncuran dan Hutang bahwa yang membedakan jika hutang apabila pekerjaan sudah 100 persen, tapi pada akhir 31 Desember Pemda tidak mampu membayar itu tercatat sebagai hutang. 

Sedangkan Luncuran itu kegiatan yang sudah berjalan, namun realisasi fisik baru 30-40 persen dan itu menjadi kegiatan Luncuran tahun berikutnya. 

"Yang harus diwaspadai jangan sampai kita bawa hutang, artinya kita tidak mampu untuk membayar sedangkan Pemda punya anggaran itu ada di karenakan respon pihak ketiga yang lambat kasih masuk tagihan, sehingga menjadi opini waktu pemeriksaan tercatat menjadi hutang bagi Pemda dan disarankan jika realisasi fisik sudah 100 persen untuk cepat menagih khusus untuk rekanan," jelasnya. 

Adapun yang menghambat penyusunan APBD, ungkap Yubelina, adalah kegiatan Luncuran yang seharusnya selesai di tahun sebelumnya dimunculkan kembali di tahun berikutnya sehingga alokasi anggaran DAU yang seharusnya bisa dipakai untuk kegiatan lain akhirnya ditutupi untuk kegiatan luncuran.

"Ini membuat terjadinya refocusing yang akan terjadi terus dan memotong anggaran di akhir tahun mencapai 23 miliar, sehingga Pemda harus memikirkan untuk mengurangi kegiatan dari dinas agar bisa mencapai kondisi APBD 23 miliar tersebut," jelasnya lagi.

Harapannya pihak rekanan bisa cepat mengajukan tagihan jika realisasi sudah 100 persen sehingga tidak terjadi hutang. 

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kabupaten Puncak Jaya Bertnadus T. Seleng, S.Sos, M.Si berharap dengan adanya kegiatan Monitoring Evaluasi ini para Kepala OPD harus segera menyelesaikan kegiatan - kegiatan yang belum mencapai 100 persen dan mendorong agar pihak ketiga atau rekanan agar segera menuntaskan kegiatan tersebut. (Adv/ProkopimPJ)