Sekda Tumiran Tegaskan: Rekanan Tidak Selesaikan Pekerjaan Tepat Waktu Bakal Disanksi!

Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Tumiran, S.Sos M.AP/dok.ProkopimPJ

MULIA, wartaplus.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Tumiran, S.Sos M.AP memberi peringatan keras bagi pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, sebab jika tidak, maka akan diberikan sanksi.

Tumiran mengemukakan, proses penyerapan anggaran Tahun 2021 di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) cukup mengalami penurunan karena beberapa kendala signifikan. 

Kondisi tersebut sangat disesalkan, apalagi disinyalir ada indikasi pihak ketiga yang tidak konsisten dan terkesan menunda proses pekerjaan sehingga berpengaruh pada proses penyerapan anggaran yang sedikit lagi memasuki akhir triwulan III. 

“Kami sudah tekankan kepada kepala OPD dan juga kepada rekanan/vendor. Pada prinsipnya tidak ada alasan apapun ketika anda sudah menandatangani komitmen perjanjian kerja ataupun perjanjian kontrak, berarti anda bersedia melakukan pekerjaan itu sampai tuntas tanpa alasan,” tegas Sekda saat ditemui usai memimpin Rapat Monitoring Meja oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Puncak Jaya, Senin (27/09) lalu

Menurut ia, Kepala OPD sebagai pengguna anggaran dan yang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga harus bertanggung jawab dan tidak boleh lalai bahkan abai untuk menekan rekanan

"Bagaimanapun juga semua kegiatan harus tetap sesuai jadwal yang telah ditentukan,” lanjutnya

Teruntuk para rekanan, Sekda kembali menekankan agar bertanggung jawab sesuai dengan pekerjaan yang telah diambil.

“Jika pihak rekanan nanti tidak bisa melesaikan pekerjaan tepat waktu atau sesuai kontrak yang telah ditandatangani otomatis mau tidak mau suka tidak suka harus kita terapkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku dalam arti ada denda keterlambatan wajib kita terapkan,” tegasnya

Mantan Sekretaris Bappeda Puncak Jaya ini menambahkan, keterlambatan proses pekerjaan non fisik maupun fisik dapat dimaklumi karena dalam pelaksanaan proyek letak geografis pekerjaan terhambat pada pemesanan barang yang bersifat non lokal. 

"Letak geografis yang selama ini menjadi kendala di Kabupaten Puncak Jaya yang kondisinya memang kadang untuk mencapai suatu lokasi membutuhkan waktu, perlu angkutan dan juga kadang harus menyesuaikan kondisi cuaca," tuturnya.

Penegasan Sekda ini tindaklanjut keseriusan Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi kinerja Konsultan pengawas yang masih bandel dan tidak pernah terjun ke lapangan secara langsung meninjau proyek. 

Sekda bahkan menuding, ada indikasi pekerjaan hanya di atas kertas saja tanpa melihat langsung hasil kualitas pekerjaan apakah layak atau tidak. Kondisi demikian menurutnya ada indikasi permainan oknum yang berpotensi merugikan masyarakat. Pihaknya secara serius mewarning jika masih terjadi, akan menindak dengan memberi sanksi administratif dengan Blacklist oknum perusahaan nakal. 

Sekda menambahkan, pihaknya akan terus mendorong OPD pengelola dana DAK dan OTSUS untuk terus mendorong sampai ke Kontrak agar sebelum akhir tahun kegiatan bisa selesai. (Adv/ProkopimPJ)