Bupati Yuni Peringatkan Pimpinan OPD Jangan Salah Urus Administrasi Pegawai!

Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM saat memberikan keterangan pers usai apel gabungan/dok.Humas PJ

Muliawartaplus.com - Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM mengingatkan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Distrik agar tidak salah mengurus administrasi pegawainya

Penekanan Bupati ini menyusul adanya surat resmi BPKP terkait adanya ratusan pegawai yang tidak lagi terdaftar secara resmi di aplikasi PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) atau tidak terdaftar di Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) secara online di Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Menurut Bupati Yuni, tidak terdaftarnya pegawai di aplikasi PUPNS dikarenakan beberapa hal diantaranya pertama, ada pegawai yang meninggal dunia, sehingga tidak melakukan pendaftaran ulang. Kedua, pegawai yang tidak pernah aktif, sehingga lupa untuk mendaftar ulang dan melengkapi berkas dan ketiga, ada pegawai yang sudah pensiun selama 8 hingga 10 tahun, sehingga dianggap tidak terdaftar.

“Sebelum surat dari BPKP ada, sudah pernah ada surat edaran Bupati. Bahkan dalam rapat umum dan rapat resmi beberapa waktu lalu, pemberlakuannya sudah jelas dalam surat edaran,” tegas Bupati saat memberikan arahan dalam apel gabungan, Senin (23/08) pagi

Ia menegaskan, sebelum terbitnya surat tersebut tentu lembaga negara seperti Kemendagri, BKN, BPKP dan Polri telah memiliki MoU guna menertibkan pegawai negeri. 

Di kesempatan itu, Bupati Yuni juga memperingatkan jajaran kepala OPD untuk lebih berhati-hati dalam mengurus kepegawaian para stafnya, dikarenakan jika ada kelalaian maka akan  berpotensi merugikan negara. 

“Jika ada yang sudah tidak aktif, kepala OPD ingat baik jangan sampai ada surat dari BPKP atau dari KPK karena saudara yang tandatangani uang yang keluar dari kas bendahara, saya ingatkan sebelum terjadi, surat ini sudah tidak main-main lagi jadi ingat sisa 2 bulan jika sampai bulan oktober masih ada yang belum mengurus maka resmi kami laporkan kepada BPKP dan BPK bahwa yang bersangkutan tidak berada ditempat atau telah meninggalkan tugas sekian tahun dan saat itu juga gaji akan dengan otamatis kami delete (hapus),” tegas Bupati mengingatkan.

Ia mencontohkan kasus oknum Kepala OPD, yang mencoba melakukan pergantian pegawai yang telah meninggal dunia dengan keluarga terdekatnya dengan tujuan agar gaji tetap jalan. Bupati mengingatkan agar kejadian tersebut tidak boleh terulang lagi.

"Tidak boleh ada aksi ganti ASN yang telah meninggal dunia. Pimpinan OPD harus secepatnya mengurus pensiun pegawai yang meninggal dunia kepada ahli waris," tegasnya lagi

Di kesempatan itu, Bupati tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim kepanitiaan, ASN, dan masyarakat yang terlibat langsung dalam pelaksanaan HUT ke-76 RI, sehingga pelaksanaan pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih dapat berjalan dengan aman dan tertib. (Adv/Humas PJ)