Lantik Pejabat Eselon II dan III, Bupati Puncak Jaya Tegaskan Tidak Ada 'Non Job'

Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM menyerahkan SK pelantikan kepada perwakilan pejabat yang dilantik/dok:HumasPJ

MULIAwartaplus.com - Bupati Puncak Jaya Dr.Yuni Wonda S,Sos, SIP, MM menegaskan tidak istilah 'Non Job' dalam pelantikan pejabat Eselon II dan III, Kepala Distrik dan Sekertaris Distrik di lingkungan pemerintahannya.

Untuk diketahui Bupati pada Kamis (12/08) siang, bertempat di Aula Sasana Kaonak telah melantik sebanyak 48 pejabat Eselon II dan III, beserta 5 Kepala Distrik dan 4 Sekertaris Distrik.

Adapun 7 pejabat Eselon II yang dilantik tiga diantaranya berstatus Pelaksana tugas (Plt). Mereka antara lain Esau Karoba, S.Pak,M.Si dilantik sebagai Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Puncak Jaya, Yahya Wonorenggo, SIP sebagai Pelaksana tugas(Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Puncak Jaya, Ordiantor Baruri, STP Asisten Adminstrasi Umum Sekda, Frits Opur SH Kepala Dinas  Satpol PP, Ursula Waminop, SKM, M.Kes sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Irwan Tabuni, S.Stp Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Pilimas Tabuni Plt.Kadis Pariwisata

Acara pelantikan dihadiri Wakil Bupati, Deinas Geley S.Sos, M,Si, perwakilan pimpinan DPRD dan TNI Polri, Sekda Puncak Jaya Tumiran S.Sos,M.AP beserta jajaran pimpinan OPD

Bupati Yuni dalam sambutannya menegaskan, tidak ada non job dalam pelantikan ini. Karena sebelum diterbitkan SK, telah melalui pertimbangan dari pimpinan. Dimana menurutnya untuk promosi dan pergeseran Eselon adalah bertujuan untuk meningkatkan kinerja

"Selama ini mungkin ada yang kinerjanya menurun setelah kita lakukan evaluasi, sehingga kita lakukan pergeseran. Sementara ada juga yang kinerjanya bagus, maka kita lakukan promosi untuk peningkatan karir dan ini penting bagi seluruh ASN. Jadi sekali lagi tidak ada non job," tegas Bupati

Untuk pergeseran pejabat, menurut Bupati, karena setelah dilakukan evaluasi ditemukan adanya pelanggaran disiplin yang luar biasa.

Mengacu UU ASN

Yuni menambahkan, pelantikan ini telah mengacu pada UU no.5 tahun tahun 2014  tentang ASN bahwa sebelum menduduki jabatan maka wajib dilakukan pelantikan

Sementara itu menyoal penunjukan Pelaksana tugas (Plt) untuk pejabat Eselon II, terang Bupati, merujuk aturan maka harus melalui tes seleksi jabatan yang dilakukan oleh Komisi ASN

"Mengingat jabatan lowong karena belum dilakukannya tes seleksi, untuk menunggu kita mengangkat pelaksana tugas," bebernya

Ia berharap dengan pelantikan pejabat Eselon 2 dan 3 serta Kepala Distrik ada suasana baru guna meningkatkan kinerja, sehingga dalam sisi pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan bisa lebih serius diijalankan

"Saya menegaskan evaluasi yang dilakukan ini bukan hanya aturan undang undang secara responsif, kita bukan mengenyampingkan tapi kita ambil jalan tengah. Semisal pangkat golongan tidak memenuhi, tapi orangnya selalu betah dalam melayani dan ada kepuasan di tengah masyarakat sehingga kami akan promosi," tegasnya

Di kesempatan itu, Bupati berpesan kepada para pejabat yang dilantik agar memiliki motivasi untuk melakukan perubahan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Pun dengan Kepala Distrik dan Sekertaris yang dilantik, Bupati berharap agar tetap semangat menjalankan tugas, apalagi sebagian tugas pemerintahan ada di wilayah Distrik.

"Untuk menjaga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka harus mempertahankan menjaga situasi keamanan di wilayahnya masing masing sebab situasi Puncak Jaya berbeda dengan daerah lainnya," pesannya

"Mereka (pejabat dilantik) merupakan putra putri terbaik Puncak Jaya. Dalam pelantikan ini tidak membedakan suku, agama, antar golongan, latar belakang tetapi kita sebagai warga negara Indonesia yang pengabdian disini, jadi baik anak asli papua putra daerah kita melihat porsinya jelas, tidak ada perbedaan sama sekali, semua putra terbaik di Indonesia," tandas Bupati. **