Musnahkan 1 Ton Barang Kadaluarsa, Masih Ditemui Pedagang Nakal

Acara pemusnahan barang kadaluarsa sebanyak 1 ton oleh pemerintah kabupaten Puncak Jaya/dok.HumasPJ

MULIAwartaplus.com - Sebagai bentuk evaluasi dan perlindungan konsumen dan pengawasan ijin usaha, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Puncak Jaya menyelenggarakan pemusnahan barang kadaluarsa di Pasar Nagalomuni, Kota Mulia, Kamis (22/07) lalu. Kegiatan ini juga merupakan rangkaian inspeksi mendadak (sidak) ijin usaha di setiap kios

Dari informasi yang diterima media, kegiatan pemeriksaan telah berjalan selama satu minggu sejak 15 juli 2021. Tim Lapangan sebanyak 120 personil dibagi dalam tiga tim dan disebar di wilayah Distrik Nume, Distrik Ilu dan Distrik Mulia

Dalam laporannya, Kepala Dinas Koperindag selaku Ketua Tim gabungan, Ewonggen Kogoya, S.Th, M.Si mengungkapkan bahwa tujuan sidak dimaksudkan untuk menjamin kesehatan dan keamanan serta melindungi konsumen. 

Ia mengimbau kepada para pelaku usaha perdagangan selepas sidak agar mengikuti aturan main. 

"Jangan ada lagi yang menjual barang kadaluarsa kepada masyarakat sekitar. Karena masyarakat banyak yang tidak bisa membaca dan mengerti apa itu namanya barang kadaluarsa. Jangan memanfaatkan situasi itu untuk cari untung disini," tegas Ewonggen. 

Ia menambahkan, tim gabungan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pedagang bila dikemudian hari masih ditemukan transaksi produk kadaluarsa

"Kami akan tindak tegas sesuai dengan undang-undang  perlindungan konsumen dan ketentuan yang berlaku," tegasnya lagi. 

Terkait ijin usaha yang sudah tidak berlaku, pihaknya akan memberi teguran bertahap sampai dengan saksi berat yaitu penutupan usaha sementara sampai dengan pencabutan izin usaha. 

Dari hasil sidak, ditemukan barang kadaluwarsa dan tak layak pakai sebanyak 1 ton. Kriteria dimaksud yang cukup menonjol diantaranya pangan daging yang tanpa proses pembekuan selanjutnya akan dikirim kepada Badan POM Provinsi Papua guna dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Bupati Puncak Jaya yang diwakili Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Esau Karoba, S.PAK, M.Si mengatakan,  pemusnahan barang kadaluarsa ini untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat/konsumen. 

"Tindakan ini juga untuk melindungi masyarakat dari persoalan kesehatan atau ancaman bakteri yang terdapat pada barang kadaluarsa," ujarnya bebernya. 

Pihaknya sangat mendukung kegiatan tersebut dalam rangka menertibkan pelaku usaha dengan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil guna meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Selain itu diharapkan terjadi peningkatan investasi diwilayahnya. 

“Melalui sidak ini, banyak masyarakat yang akan mengerti apa itu barang kadaluwarsa. Kasian jika mama-mama yang jualan sayur dipasar datang jauh dari sebelah gunung kalau jualan habis laku uangnya dipake beli barang menjadi sakit karena barang expire” pungkas Esau.

Turut hadir pada acara tersebut perwakilan DPRD Puncak Jaya, TNI Polri , Dinas terkait dan sejumlah Tokoh Agama dan Kepala Suku, bersama para pedagang. (Adv/HumasPJ)