Menko Polhukam Nyatakan KKB Teroris, Jubir TPNPB-OPM Tidak Terima

Dua anggota TPNPB-OPM/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang menyebutkan bahkan pemerintah RI, menyatakan KKB sebagai teroris ditanggapi Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) - Organisasi Papua Merdeka (OPM) Sebby Sambom

Dalam rilis yang diterima Wartaplus.com Sebby, Kamis (29/4/2021) siang, mengungkapkan pihaknya tidak menerima pernyataan pemerintah RI soal status KKB sebagai teroris.

Yang mana kata dia pihaknya siap mengajukan masalah tersebut ke hukum internasional untuk uji materi. 

"TPNPB Sudah punya kuasa hukum, dan kuasa hukum kami sampaikan bahwa jika Indonesia berani masukan TPNPB sebagai organisasi teroris, maka kami sangat siap bawa masalah ini ke Pengadilan Internasional. Dan kami sangat siap," tegasnya.

Terkait dengan mobilisasi Militer ke Papua, kata Sabby TPNPB tidak panik. "Kami ada di negeri, kami sendiri sebagai pemilik negeri, jadi kami percaya diri bahwa kami mebelah hak bangsa, rakyat dan negeri kami, sehingga kami akan tetap lawan TNI/Polri," tegas dia.

Dikutip dari Detik.com, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengumumkan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri. Yanga mana  pemerintah menyatakan KKB sebagai teroris. 

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021). 

Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang. 

Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional," jelas Mahfud Md. 

"Dengan motif ideologi, politik dan keamanan. Berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," sambung Mahfud Md. 

Dia meminta seluruh aparat keamanan segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB. "Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," tegas Mahfud Md.*