Refocusing Anggaran, Bupati Yuni Minta Jangan Sentuh Hak Rutin Pegawai

Rapat pembahasan refocusing Pemda Puncak Jaya dipimpin oleh Sekda Tumiran, S.Sos, M. AP/dok.Humas Puncak Jaya

MULIAwartaplus.com - APBD Kabupaten Puncak Jaya 2021 sepertinya masih harus diuji dengan berbagai cobaan sejak ditetapkan maret silam. Setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan dan keterlambatan akibat penyesuaian aplikasi yang harus serba online lewat SIPD.

Belum beberapa minggu DPA diterima, para Kepala OPD harus bersabar pasca terbitnya Peraturan baru yang memaksa adanya pemangkasan yang cukup fantastis. 

Dalam penetapan APBD sebelumnya saja, Bupati Puncak Jaya telah menyebutkan Konsekuensi penurunan pendapatan tahun berjalan saja, APBD Puncak Jaya harus terkoreksi turun sampai 150 M, belum lagi dengan aturan baru. 

Refocusing (penyesuaian anggaran) ini terhitung sudah dua kali seperti tahun sebelumnya yang mengharuskan Prov/Kab/Kota harus, menyisihkan sebagian anggarannya untuk penanganan Covid-19. 

Rapat Pembahasan Refocusing (penyesuaian anggaran) yang dihadiri Kepala OPD, Banggar DPRD berlangsung di Aula Sasana Kaonak Kantor Bupati Puncak Jaya, Rabu (28/4) dipimpin Sekda Tumiran, S.Sos, M. AP

Kepala BPKAD Yubelina Enumbi, SE dalam laporannya menjelaskan dampak yang terjadi, apabila refocusing tidak dilakukan secepatnya atau perubahan tidak dilakukan dampaknya DAU akan ditahan bulan depan.

"Untuk itu perlu diketahui kepala OPD agar segera dilakukan penyesuaian anggaran,” tegas Yubelina. 

Ia mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan juga surat edaran, pihaknya akan melaksanakan refocusing anggaran untuk pemangkasan anggaran akan dilihat kebijakannya seperti apa.

"Intinya bahwa harus ada perubahan anggaran yakni penurunan anggaran yang berdampak pada belanja anggaran pada tahun ini,” tukas Yubelina. 

Ketua Komisi B Mendi Wonerengga, menyarankan agar setidaknya beberapa pasal bantuan/Hibah bansos juga harus ikut dilakukan pengurangan oleh TAPD guna mencapai angka dimaksud. Kendati hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima postur APBD 2021 secara rinci.

"Dari 700 Miliar lebih alokasi DAU tahun 2021 harus dilakukan pengurangan menjadi 690 Miliar lebih, itupun belum termasuk DAK dan Otsus," sebutnya

Kepala BPKAD menyampaikan bahwa Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM berpesan bahwa penyesuaian adalah harus oleh TAPD namun hak-hak rutin pegawai dan honorarium tidak boleh disentuh/kena pemangkasan, sehingga membuat tim TAPD berfikir agar tidak merugikan teman-teman yang ada di OPD.

Korban Aturan

Senada dengan hal itu Sekretaris Daerah Tumiran,S.Sos, M.AP menekankan, aturan ini berlaku bagi Pemda yang masih mengandalkan/tergantung dana transfer DAU dari semua Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

"Apalagi daerah dengan PAD Kecil. Untuk itu mau tidak mau, suka tidak suka kita harus melakukan penyesuaian. Kalau tidak bulan depan kita tidak terima gaji,” tuturnya

Menurutnya, pemerintah daerah jadi korban aturan yang memungkinkan untuk dilakukan pemangkasan hak rutin, OP, SPPD dan Honor bahkan Reses maupun fisik sekalipun.

"Namun perintah Bapak Bupati agar tidak diganggu hak rutin pegawai. Benar, Kalau gaji dan rutin saja sudah tidak kita terima, tutup kantor kita dirumah saja," tegasnya. 

Adapun dukungan pendanaan ditetapkan paling sedikit 8% persen dari alokasi DAU 2021 untuk penanganan Covid-19 atau sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19. 

Dalam rapat tersebut sebagian besar kepala OPD sepakat untuk memangkas dana Perjalanan dinas dan beberapa kegiatan yang belum masuk dalam lelang. (Adv)