DPRD Tetapkan APBD Puncak Jaya Tahun 2021, Turun Rp150 Miliar

Penyerahan dokumen APBD 2021 dari DPRD ke Bupati Puncak Jaya/dok.Humas Puncak Jaya

MULIAwartaplus.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Puncak Jaya tahun anggaran 2021 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah, setelah disetujui DPRD. 

Ini berlangsung dalam rapat penetapan sekaligus penutupan Sidang Paripurna DPRD di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Pagaleme, Selasa (23/3).

Hadir dalam kegiatan itu Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM, Wakil Bupati Deinas Geley, S. Sos, M.AP dan jajaran Forkopimda, Sekda bersama para pejabat Eselon II dan III, para Kepala Distrik dan Pimpinan Denominasi Gereja serta Ormas dilingkungan Pemda Puncak Jaya. 

Untuk diketahui, sidang pembahasan berlangsung cukup lama yakni sejak 2 Februari lalu dikarenakana penyesuaian struktur APBD yang harus mengikuti aturan pusat. 

Dalam paparannya, Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S. Sos, S. IP, MM menyampaikan rancangan APBD Tahun 2021 berlangsung lama karena harus melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang. 

Diantaranya melalui proses konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 7-13 februari 2021. Kemudian dilanjutkan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Papua pada tanggal 18 maret 2021 di Jayapura.

Pendapatan daerah tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp1.287.969.246.304,- terdiri dari PAD, dana transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Adapun Belanja Daerah, belanja operasional sebesar Rp. 1.083.650.304.300,- yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja bantuan sosial.

"Sebagai catatan belanja bantuan sosial ini kedengarannya besar, namun perlu dijelaskan disini bahwa sesuai dengan Kepmendagri Nomor : 050-3708 tahun 2020, telah terjadi pengelompokan penggabungan beberapa komponen belanja yang masuk kedalam belanja bantuan sosial” jelas Bupati.

Adapun struktur APBD tahun 2021 oleh Bupati, berbeda dengan APBD tahun sebelumnya yang mengalami perubahan mendasar. Perbedaan tersebut sebagai konsekuensi dari diterapkannya Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang SIPD. 

Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM

Bupati juga menyampaikan fakta pagu anggaran APBD tahun ini turun sekitar Rp150 Miliar dibandingkan dangan APBD tahun sebelumnya. 

Ini dikarenakan karena terjadi penurunan sumber pendapatan pada tahun lalu yang berdampak pada tahun berjalan. 

Penting agar diketahui oleh semua pihak bahwa alokasi DAU yang semula mendapat alokasi sebesar Rp. 796.835.621.000,- berubah menjadi Rp. 713.321.681.000,-. 

"Akibatnya berdampak pada tidak dapat, diakomodirnya semua usulan dari masing-masing OPD terutama usulan kegiatan yang bersifat proyek. Hal ini dikarenakan DAU difokuskan pada belanja yang sifatnya rutin," urai Yuni. 

Adapun terkait DAK fisik, Bupati jelaskan ikut terjadi penurunan penerimaan semula mendapat alokasi sebesar Rp.122.864.561.000,- turun menjadi Rp.100.730.611.000,-.

Menutup sambutannya, Bupati Yuni mengingatkan jajarannya bahwa meskipun telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ia meminta jajarannya untuk berusaha mempertahankannya. 

Salah satunya adalah catatan auditor terkait tata kelola aset daerah yang masih harus dibenahi, baik dari sisi regulasi maupun dari sisi implementasi. (Adv)