Drama Pelantikan 302 Kepala Kampung, Bupati Yuni: Berakhir Karena Bukti Tidak Lengkap

Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM didampngi Sekda dan para pejabat Eselon II saat memberikan keterangan pers/dok.Humas Puncak Jaya

MULIAwartaplus.com  -  Maraknya isu terkait pelantikan 302 kepala kampung tahun 2018 yang melibatkan Bupati Puncak Jaya Dr. Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM bak drama kolosal, kini memasuki babak akhir. Ketidakpuasan pihak penggugat masih terus mengangkat isu tersebut ke permukaan. 

Bupati Yuni Wonda saat memimpin apel gabungan Senin (22/03) pagi menegaskan bahwa pelantikan 302 Kepala Kampung olehnya adalah sah 

"Berdasarkan UUD nomor 6 tahun 2016, Bupati atau Walikota punya wewenang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan kepala kampung, selesai! " tegasnnya

Menurutnya kasus ini terus diangkat oleh oknum - oknum tertentu yang masih belum puas atas keputusan peradilan yang menuntut agar jabatan kepala kampung yang dicopot segera dikembalikan. 

"Proses itu bergilir selama 3 tahun bahkan naik sampai ke MA dan sempat diangkat pada  level Kejati Papua," aku Yuni. 

Ia menyayangkan bahwasanya ada indikasi beberapa pejabat yang terlibat mengembangkan isu yang tidak benar dalam tubuh institusinya. 

"Bupati masih ada dan akan tetap disini, mereka masih tidak puas, oknum tersebut melaporkan ke tempat lain lagi sampai ke Kejati. Panggil orang - orang secara gelap dan mengembangkan isu bahwa Bupati akan ditangkap tanggal 17 Maret, padahal sekarang sudah tanggal 22 Maret. Isu yang berkembang tersebut sangat luar biasa dan sangat disayangkan," bebernya soal isu akan penangkapan dirinya. 

Bupati Yuni menegaskan, bahwa oknum tersebut hanya membuang waktu, tenaga, pikiran bahkan biaya yang tidak sedikit yang seyogyanya dapat digunakan untuk mencari nafkah bagi keluarganya atau bagi kepentingan masyarakat.

"Di negara ini ada aturan, ada hukum. Jangan sekali-kali menyebut orang tanpa ada bukti yang jelas atau konkrit, karena setiap orang mempunyai hak untuk mengatur, patuh terhadap hukum, bicara hukum itu ada dua adalah keterangan/kesaksian dan alat bukti yang sah," tegasnya.

Pernyataan Bupati menyambung dari pernyataan resmi dari Kejati Papua beberapa waktu lalu, bahwa kasus 302 Kepala Kampung oleh penggugat tidak cukup bukti dan sudah menolak secara resmi tuntutan tersebut. 

"Sudah selesai dan saya minta kepada seluruh pejabat yang ada serta masyarakat untuk menyampaikan bahwa masalah sudah selesai dan Puncak Jaya dalam konteks pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat jalan seperti biasa," pinta Yuni.

Ia berharap isu-isu seperti ini tidak caplok sebagian dan disalahartikan secara sepihak. Dirinya juga menyoroti bahwa beberapa media yang ikut memberitakan persoalan kepala kampung tidak objektif dan berimbang. Menurutnya media tertentu ikut menggiring opini publik karena pesanan oknum tersebut. 

"Kalian kehilangan waktu yang harusnya kalian kerja untuk anak dan istri tetapi kalian tinggalkan itu semua dan membenarkan isu tersebut, saya berharap apa yang disampaikan untuk diteruskan bahwa masalah sudah selesai, tidak boleh ada provokasi lagi dan diharapkan kembali bekerja melayani seperti biasa," katanya menyayangkan. (Adv)