Bupati Yuni Tegaskan Bakal Beri Sanksi ASN Lalaikan Tugas Termasuk Kepala Kampung

Suasana Apel gabungan yang dipimpin Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, Senin (18/01)/dok.Humas Puncak Jaya

MULIAwartaplus.com -  Sebagai aktivitas diawal pekan, Pemda Puncak Jaya melaksanakan Apel Gabungan ASN, Instansi Vertikal, CPNS, Tenaga Honorer, dan Ormas di lingkungan Pemda Puncak Jaya, bertempat di Halaman Kantor Bupati, Senin (18/01).

Kegiatan apel merupakan salah satu upaya penegakan disiplin kerja aparatur. Sehingga pada awal tahun 2021 ini tetap dilaksanakan dengan tepat waktu untuk mengukur dan menjaga kedisiplinan ASN secara konsisten.

Selaku pembina apel, Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.sos, S.IP, MM dalam arahannya menyampaikan beberapa hal penting.

“Ada beberapa kepala OPD yang belum menyelesaikan SPJ, saya ingatkan awal bulan februari BPK akan naik untuk melakukan pemeriksaan, jadi saya ingatkan untuk segera diselesaikan," ujarnya mengingatkan.

Sedangkan untuk SK CPNS formasi 2018, ujar Yuni, piihaknya akan membagi pada minggu ke 3 dan 4

"Saya tegaskan untuk pengambilan SK tidak dapat diwakili. Kalau orang itu memiliki keinginan untuk mengabdi di tempat ini, maka dalam waktu dekat orang itu harus berada di tempat. Jika tidak mengambil SK dalam satu minggu maka akan dianggap gugur," tegas Yuni

Dalam apel, Bupati juga mengungkapkan telah mencopot jabatan Kepala Distrik Ilu, Kepala Distrik Dagai dan Kepala Distrik Waegi yang dianggap tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik.

"Sedangkan untuk Kepala OPD, saya akan melakukan evaluasi ulang," katanya mengingatkan.

Bupati Yuni juga mengingatkan Kepala Distrik dan Kepala Kampung sebagai pejabat harus mengetahui mekanisme kerja, karena ada beberapa oknum-oknum yang tidak bekerja dengan baik. 

"Menurut laporan masyarakat secara tertulis bahwa mereka tidak menunjukkan kinerja dengan baik bahkan terjadi pemotongan hak-hak,"tuturnya .

Selama pandemi covid 19, ada beberapa oknum yang tanpa sepengetahuan Ketua Tim Gugus, mendatangkan pesawat dan melakukan penerbangan melalui Bandara Ilu.

Sementara itu terkait isu penggelapan dana kampung tahun 2019, Bupati Yuni menyampaikan dengan tegas kepada 7 kepala kampung yang memberikan laporan yang tidak benar dan memberikan keterangan secara sembunyi-sembunyi, “Hari ini saya perintahkan kepada Kasat Pol PP untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan serta akan meminta keterangan terkait laporan pemalsuan, dan akan memberikan sanksi kepada mereka jika terbukti memberikan keterangan yang salah karena dianggap telah bermain," tegas Bupati. (Adv)