Penyaluran BLT Tahap II Zona I di Puncak Jaya Baru 40 Persen

Suasana pengambilan BLT di bank Papua cabang Mulia/dok.Humas Puncak Jaya

MULIA, wartaplus.com -  Kantor Bank Papua Cabang Mulia mengklaim penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kabupaten Puncak Jaya tahap ke-II untuk Zona I (Distrik Mulia, Pagaleme, Yamo, Mewoluk, Yambi, Wuyuneri dan Irimuli) baru 40 persen.

Hal ini diungkapkan James David selaku Pjs Kepala Bank Papua Cabang Mulia, Kamis sepekan lalu.

Menurutnya, penyaluran tahap 2 untuk zona I ini sempat memiliki kendala dikarenakan informasi dari DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung) bahwa LPJ (laporan pertanggungjawaban) para Kepala Kampung dan bendahara yang belum masuk sehingga waktu dimundurkan. 

Adapun untuk penyaluran BLT zona II dan III, James mengaku, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Kepala Dinas DPMK, kampung mana yang sudah memenuhi syarat, setelah rekomendasi ada maka kami akan layani untuk pembayarannya.

"Kami telah siapkan fisik (dana) tunai yang telah dipilih sesuai kampung dan zona, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kekurangan fisik tunai," tukasnya. 

Di tempat terpisah, Kepala DPMK, Yahya Wonerengga menyebutkan,  sesuai ketentuan dalam PMK. Nomor 50/PMK.07/2020 telah ditegaskan adanya ancaman bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan pemanfaatan sesuai peruntukan BLT Desa. 

"Bagi desa yang melanggar akan dikenakan saksi ancaman berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan," tegasnya. 

Dana Kampung sendiri, mengacu pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 dan perubahannya yaitu Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Dalam Permendes tersebut, diatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga miskin di desa dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19.

Salah seorang masyarakat, Eltinus Wonda mengaku senang dengan mekanisme ini. "BLT ini bagi langsung bagi didistrik dan bukan terpusat agar masyarakat lihat langsung dan atur baik. Bukan diserahkan hanya di Kota Mulia. Sehingga kami masyarakat bisa nikmati bukan bawa uang pergi ke wamena atau Jayapura, sudah habis baru pulang," ujarnya. 

Seperti yang diketahui bahwa, penyaluran dana BLT dibagi dalam 3 wilayah. Hal itu merupakan keputusan Bupati Puncak Jaya. 

Sesuai dengan surat edarannya Bupati Puncak Jaya menyampaikan bahwa kepala kampung dilarang membayar utang piutang lewat dana desa serta dilarang keras melakukan pemotongan dana desa dalam bentuk alasan apapun. (Adv)