RDPU MRP Terkait Evaluasi Otsus di Wilayah Tabi Ditolak

Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awaitouw/Andi Riri

SENTANIwartaplus.com - Rencana kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua  yang rencananya akan dilaksanakan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) di wilayah Tabi (Kabupaten Jayapura) ditolak.

Penolakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Jayapura, Mathius  Awaitouw kepada wartawan, Kamis (12/11)

Ia beralasan, karena untuk wilayah Tabi dan Saireri sebelumnya sudah melakukan evaluasi Otsus. Dimana juga telah digelar rapat dengar pendapat dengan seluruh Forkopimda dari seluruh kabupaten yang ada di wilayah Tabi dan Saireri terkait penggunaan dana Otsus. 

“Kami sudah selenggarakan evaluasi Otsus Tabi dan Saireri. Evaluasi itu dihadiri masyarakat adat, unsur perempuan, unsur pemuda, unsur agama, anggota DPR kabupaten kota wilayah Tabi dan Saireri kemudian anggota MRP wilayah Tabi dan Saireri. Selain itu, hadir pula intelektual intelektual,  tokoh masyarakat dan juga ada akademisi dari Uncen sehingga kalau sekarang MRP mau laksanakan RDPU diwilayah Tabi, kami tolak,”  tegas Bupati Jayapura dua periode ini

Selain itu, lanjutnya, hasil rapat dengar pendapat yang sudah digelar untuk wilayah Tabi  dan Saireri tersebut sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua, DPRP, MRP dan Mendagri.

"Untuk melaksanakan evaluasi itu, kami telah melakukan persiapan selama 1 bulan dan itu cukup melelahkan dan membuang banyak energi," tukasnya. 

Mathius kembali menegaskan, pemerintah dari wilayah adat Tabi dan Saireri telah melaksanakan rapat dengar pendapat  pelaksanaan Otsus ,berkaitan dengan implementasi dana Otsus yang diterima oleh pemerintah daerah sebesar 80 persen, bagaimana pertanggungjawabannya kepada rakyat.

“Undang-Undang Otsus tidak bisa dikatakan oleh siapapun bahwa Otsus batal, tidak bisa karena ini undang-undang. Kecuali ada undang-undang yang mengganti, dan itu oleh DPR RI," paparnya. 

Menurutnya, yang bisa dievaluasi hanya uangnya, karena itu setiap 20 tahun harus dievaluasi apakah ditambah lagi atau dikurangi lagi. 

"Untuk itu, kami kemarin evaluasi itu dan ada pikiran pikiran lain untuk masukkan sebagai perbaikan perbaikan Otsus ke depan,” pungkas Mathius. **