Detik Detik Proklamasi, Segala Aktivitas Wajib Dihentikan Selama Tiga Menit

Kegiatan video conference persiapan Hut RI ke-75 Provinsi Papua dipimpin oleh Wakapolda Papua, Brigjen. Pol. Drs. Yakobus Marjuki /dok.Humas Polda Papua

JAYAPURA, wartaplus.com – Wakapolda Papua Brigjen. Pol. Drs. Yakobus Marjuki didampingi oleh Asisten Pemerintah Provinsi Papua dan  As Pers Kodam XVII/Cenderawasih memimpin rapat persiapan HUT RI ke-75 melalui video conference (vicon)yang digelar Jumat (7/8), bertempat di Aula Cenderawasih Polda Papua

Dalam kesempatannya Wakapolda mengingatkan tentang perlunya sinergitas pemerintah daerah dan TNI Polri dalam kegiatan perayaan HUT RI ke 75

“Saya mengingatkan agar lebih sinergis dalam melaksanakan perintah dari pusat untuk kita sinergikan di tingkat bawah. Mendagri mengatakan banyak kendala yang kita hadapi namun kita dapat mengubah kendala menjadi peluang, dan pimpinan terbaik yang bisa melakukan hal ini,” kata Wakapolda

Untuk Kota Jayapura sampai saat ini situasi kita masih dalam Zona Merah, sehingga pemerintah berupaya untuk merubahnya menjadi zona hijau. Ada Kampung Tangguh Satgas Pemuda Papua Anti Corona, agar dapat diberdayakan secara maksimal.

Sementara itu terkait rencana penghentian segala aktivitas selama 3 menit (pukul 12.17 Wit s/d 12.20 Wit) pada puncak HUT RI ke-75, menurut Wakapolda, sangat rawan jika tidak direncanakan dengan baik. Sehingga perlu dilaksanakan gladi terutama di jalan-jalan.

“ Direktorat Lantas harus berkoordinasi dengan dinas perhubungan dan instansi terkait untuk mensosialisasikannya,” tekan Wakapolda.

Menurut dia, Gladi kegiatan menghentikan kegiatan selama 3 menit  bisa dilaksanakan pada tanggal 15 dan 16 Agustus. Dalam gladi juga bisa langsung membunyikan sirine seperti yang diperintahkan oleh Pemerintah Pusat.

Untuk Markas Komando dan Perumahan serta Kantor-kantor yang sudah melaksanakan perintah dari tingkat pusat untuk memasang umbul-umbul, pemasangan bendera serta gotong royong pembersihan. Jika masih ada yang belum melakukan maka agar dilaporkan untuk dapat kita berikan teguran dan ingatkan.

Sedangkan untuk masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras di gang-gang atau di ruang publik akan dikenakan Tipiring (tindak pidana ringan)

“Ini merupakan tugas dari Direktorat Samapta namun tetap memperhatikan tempat penjualan Minuman Keras yang legal,” jelasnya.

Wakapolda juga mengingatkan, pada puncak perayaan HUT jangan sampai menciptakan cluster baru covid 19.

“Sehingga harus benar benar dysiapkan dengan baik dalam perayaan HUT RI 75. Bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh instansi. Jangan ada yang merasa mampu dan melakukan sesuatu sendiri karena kita adalah komunitas. Agar dibuatkan lampiran dan laporan kesiapan perayaan HUT RI,” pesannya

Sementara itu  Asisten II Pemerintah Provinsi Papua, Muhammad Musaad menegaskan, ada beberapa hal yang berbeda terkait situasi Pandemik Covid 19 di Papua. Namun dari pusat tetap memerintahkan untuk meriahkan dan menyemarakkan HUT RI.

Sejumlah hal yang diperintahkan pusat diantaranya wajib pemasangan umbul – umbul pada setiap perumahan, pertokoan, kantor- kantor, memasang bendera Merah Putih.

Lalu  untuk pelaksanaan upacara dilakukan di kantor pemerintahan daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

“Untuk forkopimda juga wajib mengikuti secara langsung melalui vicon untuk mengikuti detik-detik proklamasi dari istana negara,” ujar Musaad.

“Kita juga diminta memberikan sikap sempurna selama 3 menit dan menghentikan kegiatan apapun untuk menghormati detik-detik proklamasi. Untuk Forkopimda juga wajib mengikuti kegiatan upacara penurunan bendera melalui vicon dari Istana Negara,” pungkas dia**