BPBD : Kota Sorong Zona Merah Bencana

Pemerintah Tidak Boleh Salahkan Masyarakat Disaat Bencana

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir/Istimewa

SORONG, wartaplus.com - Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir mengatakan bahwa disaat bencana terjadi, pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan regulasi tidak boleh menyalahkan masyarakat disaat bencana alam seperti banjir dan longsor terjadi.

"Sebagai pelaksana kebijakan, pemerintah di sini harus lebih berkonsentrasi pada menjaga keseimbangan, merekonstruksi kembali fungsi-fungsi lingkungan masyarakat. Kita yang salah mengelola, Pemerintah tidak boleh menyalahkan masyarakat," ujar Decky sapaan akrab Derek Ampinir saat dijumpai di Kota Sorong, Papua Barat, beberapa hari lalu. Menurutnya, BPBD Provinsi Papua Barat sudah memetakan resiko bencana di wilayah Papua Barat dan Kota Sorong masuk dalam kategori resiko bencana.

"Kota Sorong kan kotanya kecil tingkat hunian penduduknya besar jadi ancaman di Sorong ada dua ancaman. Ancaman yang berasal dari alam dan ancaman yang berasal dari buatan manusia. Jadi kalau banjir tidak segera diatasi, ya ke depan akan berulang dan banjir yang terjadi akan terus berulang. Di Kota Sorong ini sudah lampu merah, posisi kritis, sehingga perlu dikembalikan fungsi lingkungannya. Yang bisa mengembalikan fungsi lingkungan itu pemerintah, melalui regulasinya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemicu banjir di Kota Sorong karena faktor alih fungsi lingkungan ditambah minimnya pengawasan terhadap tata kelola lingkungan.

"Kita tidak bisa melarang masyarakat untuk membangun. Tapi bisa dikendalikan. Ya rekomendasinya harus melakukan recovery kembali pada fungsi-fungsi lingkungan yang ada di wilayah kota Sorong terutama di daerah-daerah kritis. Kalau hari ini masyarakat persoalkan terkait tambang Galian C di situ pemerintah sudah bisa mengatur dengan memperketat pengembangannya,"imbuhnya.*