Penyaluran BLT Tahap Pertama di Puncak Jaya Dibagi Tiga Wilayah

Penyaluran BLT tahap pertama di Kabupaten Puncak Jaya dikawal TNI Polri/dok.Humas Puncak Jaya

MULIAwartaplus.com - Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap I di tiga Wilayah yakni wilayah Mulia, Ilu dan Fawi.

Penyaluran dana BLT tahap 1 yakni 40% dengan 302 kampung dan 27 distrik berlangsung dihalaman Kantor BPD Mulia Puncak Jaya, Rabu (17/6).

Dalam kegiatan penyerahan BLT, terlihat pengawasan dilakukan secara ketat dan diawasi oleh Inspektorat

Dimana bagi Kepala Kampung yang menyalah gunakan anggaran desa maka ada konsekuensi hukum serta akan diberi sangsi tegas. 

Kepala DPMK Yahya Wonorengga dalam arahannya menyampaikan, agenda tahun 2020 tentang penyaluran dana desa tidak seperti tahun-tahun sebelumnya karena pandemi covid 19 sehingga mempengaruhi perekonomian bahkan anggaran yang di pangkas oleh Pemerintah Pusat

“Dalam penyaluran dana desa kali ini seluruh kegiatan yang sudah diusulkan oleh kepala kampung sebagai pejabat pengguna anggaran yang memiliki kewenangan untuk mengatur anggaran desa, kegiatannya sudah berubah untuk tahun 2020,"ungkap Yahya, seperti dikutip dari rilis Humas Puncak Jaya, Kamis (18/6)

Menurutnya, Dana desa tahun 2020 tidak dialokasikan untuk kegiatan proyek atau kegiatan di kampung, "Dana desa tahap 1 semua telah diubah menjadi program Bantuan Langsung Tunai dana desa” jelasnya.

Dana desa yang merupakan bantuan langsung tunai adalah dana desa yang di alokasikan kepada kampung agar dapat dibagi secara tunai kepada warga penduduk di masing - masing kampung yang telah terdata. "Sehingga uang dana desa dalam bentuk BLT, wajib kepala kampung bagi di setiap masing-masing kampung," terangnya.

Lanjut dijelaskan, kepala keluarga yang telah terdata berhak menerima bantuan Rp600,000/bulan dan ini diberlakukan selama 3 bulan mulai April, Mei, dan Juni. Sehingga besar jumlah yang harus diterima setiap kepala keluarga di masing-masing kampung adalah Rp. 1.200,000. 

Dirinya juga menegaskan, sesuai dengan surat edaran Bupati Puncak Jaya bahwa kepala kampung dilarang membayar utang piutang lewat dana desa serta melakukan pemotongan dana desa dalam bentuk alasan apapun

Adapun bentuk penyaluran dana BLT untuk 302 kepala kampung dan 27 distrik akan dilayani dalam 3 wilayah kerja yakni wilayah pertama Mulia sampai 16 distrik, wilayah 2 ILU sampai dengan 7 distrik, kemudian Fawi yang di dalamnya terdapat 3 distrik. Pembagian dengan cara 3 wilayah ini merupakan keputusan Bupati Puncak Jaya.

Penyerahan dana BLT ini juga sekaligus penyerahan honor triwulan pertama yang akan diberikan kepada kepala kampung dan harus dibagi kepada perangkatnya di kampung. 

"Tugas Kepala Distrik harus mengawal honor Kepala Kampung agar dapat dibagi sesuai dengan nama yang telah terdata," tegas Yahya

Untuk 1 kampung terdiri dari 13 orang yakni Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, 4 Aparat Kampung, dan 7 Anggota Bamuskam. 

"Untuk itu Kepala Distrik harus bertanggungjawab agar honor dapat diterima sesuai dengan nama yang telah terdata karena itu merupakan hak mereka," ungkapnya.

Kepala Kampung yang merupakan salah satu bagian dari pemerintah, harus menjaga integritas serta tanggungjawab sebagai kepala kampung agar anggaran dana desa dapat dipergunakan dengan sebaik baiknya.(Adv)