Tanggal 18 Mei - 4 Juni

Melewati Batas Waktu Pukul 14.00 WIT, Hukuman Penjara dan Denda Menanti

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Polisi akan menjerat warga dengan pasal berlapis jika tak menuruti himbauan Polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan atau malah melawan petugas.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH mengatakan bahwa polisi akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum menindak warga yang masih nekat berkerumun saat ada wabah virus Corona.

“Bagi warga yang tidak menuruti himbauan Polisi atau melawan petugas saat memberikan himbauan dapat di jerat dengan pasal 212 KHUP, 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, “ujar Kabid Humas, Rabu (13/5).

Dikatakan, pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.000

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. 000

Ada pun Pasal 218 KUHP menyebutkan: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.000

Dikatakan, tindakan tegas yang akan diambil setelah tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua telah menyepakati bahwa pembatasan aktifitas yang akan diterapkan mulai tanggal 18 Mei hingga 4 Juni 2020.

“Rapat koordinasi telah dilakukan pada Hari Senin tanggal 11 Mei kemarin dan telah disepakati bahwa 3 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura sepakat bahwa pembatasan aktiftas akan dilakukan dari pukul 14.00  WIT-06.00 WIT.  Dan hari ini telah dilakukan sosialisasi dan penempelan stiker di tempat tempat umum dan kendaraan umum lainnya sebagai bentuk himbauan kepada warga. Sehingga pada saat waktu yang telah ditentukan nanti warga tidak kebingungan dengan langkah langkah yang telah diambil oleh pemerintah tersebut. Ini semua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua,”tegasnya.