Empat Tahun jadi DPO Penganiayaan, Pemuda Ini Akhirnya Dicokok Polisi

Pelaku saat mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan/Cholid

JAYAPURA, wartaplus.com ,- Selama empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas, pemuda berinisial ANW akhirnya dicokok polisi.

ANW salah satu dari tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap Ortisan Samay pada November 2016 lalu ditangkap tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan pekan lalu

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu menerangkan, tersangka ditangkap saat sedang berada di kompleks Bucen 45 Entrop.

"Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, Anggota langsung mendatangi TKP dan mengkap pelaku tanpa perlawanan," ujarnya, Minggu (26/4) sore.

Kata Kapolsek, pelaku saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jayapura Selatan. Sementara dua pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya kini masih dalam pengejaran.

"Hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yosias.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas Lima tahun.

Untuk diketahui,  kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Ortisan Samay meninggal dunia terjadi 16 November 2016, sekira pukul 23.00 WIT. Saat itu para pelaku menganiaya korban yang sedang melintas di kawasan polimak, distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.**