Provinsi Papua Tetapkan Status Tanggap Darurat Virus Corona Selama 28 Hari

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal saat membacakan surat keputusan tanggap darurat/Andy

JAYAPURA, wartaplus.com – Menyikapi jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi Papua yang terus bertambah, maka Pemerintah Provinsi Papua memutuskan untuk menaikan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat Covid-19 di Provinsi Papua.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal usai memimpin rapat dengan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua di Gedung Negara, Kota Jayapura pada Rabu (8/4) sore.

“ Dengan ini saya Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan untuk menaikan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat corona di Provinsi Papua selama 28 hari atau dua kali masa inkubasi terhitung dari tanggal 9 April hingga 06 Mei 2020,” kata Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal di Gedung Nagara, Rabu (8/4) sore.

Klemen mengungkapkan, hingga hari ini jumlah pasien positif yang terjangkit virus Corona di Provinsi Papua berjumlah 31 kasus, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berkjumlah 44 orang dan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 3.262 orang.

“Jumlah ini menjadi ancaman serius bagi kita di Provinsi Papua, sehingga kita harus menaikan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat pencegahan dan penanganan virus corona di Papua,”tandasnya.*