Tokoh Pemuda Papua Sebut KKB Teroris Kelas Dunia

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Mandala Trikora Papua, Albert Ali Kabiay

JAYAPURAwartaplus.com -Tokoh Pemuda Papua, Albert Ali Kabiay menilai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pelaku penembakan karyawan Freeport layak dicap sebagai teroris karena menebar aksi teror di tengah pandemi virus corona. 

“KKB Papua sudah layak dicap sebagai teroris kelas dunia karena aksinya sama persis dengan teroris yang saat ini menjadi musuh dunia. Bahkan mereka (KKB) tidak mempedulikan dunia yang sedang mengalami musibah wabah virus corona,” kata Ali yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Mandala Trikora Papua, Selasa (31/3).

Ali pun sangat menyayangkan aksi-aksi KKB pimpinan Joni Botak di Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua yang menewaskan seorang karyawan Freeport, Senin (30/3) siang. Menurutnya, aksi Joni Botak telah merampas hak hidup seseorang.

 “Atas nama umat manusia yang ada di dunia, mengecam atas tindakan KKB yang menewaskan karyawan Freeport di kawasan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Sebab disaat masyarakat global (dunia) tengah menghadapi pandemi virus corona, mereka malah ingin mencari perhatian dunia dengan aksi melawan hukum,” tegasnya.

Menurut Ali, KKB pantas ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dia pun sangat mendukung upaya aparat keamanan menegakkan hukum terhadap KKB di wilayah bumi cenderawasih. 

“Beberapa kejadian pembunuhan yang terjadi ini merupakan siklus kekerasan. Bahkan dalam bertindak mereka (KKB) menggunakan senjata api yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, baik dari sipil maupun aparat,” terangnya.

Ali memandang aksi kekerasan oleh KKB sudah cukup mengkhawatirkan karena telah berulang kali hingga menyebabkan korban berjatuhan. Padahal sangat jelas, masyarakat sipil tidak berhak menggunakan senjata.

“Sejak lama hak rasa aman bagi orang-orang di Papua sangat terganggu dengan adanya KKB yang terus melakukan kekerasan dan intimidasi. Mereka menyalahgunakan senjata, walaupun sebenarnya mereka hanya masyarakat sipil dan tidak berhak menggunakan senjata atau memiliki senjata,” ungkapnya

Ali Kabiay menambahkan, KKB Papua dapat dikategorikan teroris dengan merujuk Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018, tentang perubahan UU RI Nomor 15 Tahun 2003, tentang Penetapan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Pasal 6 (berbunyi) “Setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kehancuran objek vital yang strategis (dapat) dipidana 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati.**