Pemerintah Merauke Resmi Menetapkan Status KLB Covid-19

Bupati Merauke, Frederikus Gebze/ Istimewa

JAYAPURA, wartaplus.com – Guna menekan peredaran virus corona atau covid-19, Pemerintah Kabupaten Merauke resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyebaran virus corona atau covid-19.

Penetapan Kejadian Luar Biasa virus corona atau covid-19 tertuang dalam surat keputusan bupati nomor 440/13.02 yang dikeluarkan oleh Bupati Merauke, Frederikus Gebze pada Senin (23/3) siang.

“ Sehubungan dengan teridentifikasinya dua pasien positif covid-19 dan tiga orang PDP di Kabupaten Merauke maka pemerintah Kabupaten Merauke menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap mewabahnya virus corona di Kabupaten Merauke,” kata Bupati Merauke, Frederikus Gebze.

Bupati mengungkapkan, selama penetapan status KLB, Dinas Kesehatan dan RSUD Kabupaten Merauke terus melakukan upaya perawatan secara intensif terhadap 2 pasien positif covid-19 dan tiga PDP sesuai dengan standar operasional yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

“ Sampai saat ini kondisi 2 pasien positif covid-19 dalam kondisi relatif stabil dan terus dilakukan pemantauan secara berkala. Begitu juga dengan 3 orang PDP yang masih dalam perawatan, semoga hasilnya negatif,” ujarnya.

Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Selama status KLB, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan yakni membatasi aktivitas masyarakat untuk melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.

“ Kegiatan festival, pasar malam, pameran konser musik, resepsi keluarga, olahraga, tempat hiburan, pawai dan unjuk rasa kita batasi. Semua diwajibkan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tegasnya.

Selain itu, seluruh pengusaha restoran, rumah makan, dan lainnya diwajibkan tidak melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan membawa pulang.

“ Kepada para pedagang dan masyarakat umum tidak menimbun kebutuhan pokok secara berlebihan. Jika ada yang kedapatan menimbun kebutuhan pokok secara berlebihan akan kita tindak tegas,” ucapnya.

Ia juga menginstruksikan seluruh kepala distrik dan kepala kampung untuk menghimbau warganya agar tidak melakukan kegiatan maupun perjalanan keluar kampung jika tidak memiliki alasan atau kepentingan yang mendesak.

“ Kepada seluruh kepala distrik dan kepala kampung turut mengawasi secara berkala masyarakat dari luar yang melakukan kunjungan ke wilayah kerja masing-masing. Jika ada orang baru segera laporkan untuk diperiksa. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tuturnya.

Tak lupa bupati menghimbau warganya untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi penyebaran virus corona atau covid-19 di Kabupaten Merauke.

“ Kepada seluruh masyarakat tetap tenang dan mengendalikan diri, serta terus meningkatkan kewaspadaan. Jangan mudah percaya dengan berita bohong atau hoax,” himbaunya.

Sebelumnya pada Minggu (22/3) kemarin, Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mengumumkan 2 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di RSUD Merauke dinyatakan positif covid-19, sementara jumlah ODP mencapai 62 orang.