Karena Cemburu dan Masalah Utang Piutang, Oknum Guru di Jayapura Lakukan Pembacokan

Tersangka YK (34) saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota/Cholid

JAYAPURA, wartaplus.com, - Guru yang seharusnya menjadi panutan bagi semua orang, justru melakukan tindakan tidak terpuji bahkan melawan hukum. Seperti yang dilakukan seorang oknum guru, salah satu sekolah di Sentani, di Kabupaten Jayapura, Papua yang terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi usai melakukan penganiayaan terhadap Cornelis Dawir.

Guru yang diketahui berinisial YK (34) akhirnya diamankan Tim Delta Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Sabtu (21/3) lalu. Saat diperiksa, pelaku didampingi oleh istrinya

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi atas kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap korban, Cornelis Dawir, warga Jaya Asri, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, pada 12 Maret 2020

"Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi serta koordinasi dengan keluarga, pelaku langsung menyerahkan diri didampingi sang istri," ujar Yoan, Minggu (22/3) pagi.

Menurut Yoan motif dari pembacokan yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius di latar belakangi utang piutang dan asmara.

"Dari hasil interogasi di dapati motif pelaku yaitu selain korban berhutang pada istri pelaku. Pelaku juga sakit hati lantaran korban ternyata menjalin hubungan terlarang dengan istri pelaku," tutur Yoan.

Adapun kronologis kejadian pembacokan, diungkapkan Yoan, bermula ketika pelaku mendatangi masuk secara diam diam ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur.

"Korban terbangun lantaran mendengar ada orang masuk, ketika ditengoknya ternyata pelaku. Sempat terjadi perkelahian antara pelaku dan korban yang berbuntut pada pembacokan," bebernya.

Lanjut mantan Kasat Reskrim Puncak Jaya ini, melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban langsung mencari pertolongan ke tetangga. Beruntung korban langsung ditolong dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Yoan menambahkan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut

"Pelaku sudah kami tahan, selain itu kami juga telah amankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku membacok korbannya," pungkas Yoan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.**