Surat Penghapusan Tenaga Honorer Telah Diterima Pemprov Papua

Kepala BKD Papua, Nicolaus Wenda/dok.WP

JAYAPURA, wartaplus.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian PANRB telah mengirimkan surat pemberitahuan rencana penghapusan tenaga honorer ke pemerintah provinsi Papua.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicholaus Wenda kepada pers di Jayapura, Senin (3/2).

Menurut Nicholaus, dengan adanya pemberitahuan ini, ke depan tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer di seluruh instansi Pemerintah Provinsi Papua.

“Terkait surat pemerintah pusat untuk (penghapusan) tenaga honorer sudah kami terima. Dengan demikian, sejak 2020 keatas nanti sudah tidak ada lagi (yang namanya tenaga honorer di instansi Pemprov Papua),” ungkap Nicholaus.

Disinggung soal nasib tenaga honorer yang sudah direkrut sejak beberapa tahun lalu di lingkup Pemprov Papua, diakui Nicholaus, sebelumnya telah diarahkan untuk diangkat pada perekrutan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sayangnya usulan itu tak diterima oleh seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemprov Papua.

“Sehingga BKD baru dapat memberikan peluang kepada mereka yang masih berusia dibawah 35 tahun, untuk mengikuti seleksi CPNS 2019 pada tahun ini,” tukas Nicholaus.

Diakui, alasan para tenaga honorer di provinsi untuk tidak mau direkrut sebagai P3K bahwa ada bahasa ‘yang lain dianaktirikan dan ada yang dianakemaskan’.

“Intinya kita sudah berkali-kali sampaikkan bahwa hanya bisa diakomodir lewa P3K,” tegasnya.

“Namun usulan kami ini tidak ditanggapi. Sehingga akhirnya sekarang sudah terbit keputusan bahwa honorer tidak akan diterima lagi. Jadi saya harap mereka bisa menerima pengangkatan lewat P3K. Namun semua kita kembalikan lagi kepada mereka,” sambungnya.**