BKN RI Serahkan 596 SK CPNS Formasi 2018 ke Pemprov Papua

Foto bersama Kepala BKN RI, Bima Haria Wibisana bersama Wagub Papua, Klemen Tinal, Sekda Dance Yulian Flassy, dan Kepala BKD Papua, Nicholaus Wenda/dok.Dian Mustika

JAYAPURAwartaplus.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI menyerahkan SK CPNS formasi tahun 2018, serta SK kenaikan pangkat bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk periode 1 April dan 1 Oktober 2020.

Penyerahan secara simbolis oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Bima Haria Wibisana kepada Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal di sela sela kegiatan Bimbingan Teknis Percepatan Penyusunan Evaluasi Jabatan PNS di wilayah Provinsi Papua, di Sasana Karya kantor Gubernur, Selasa (09/03)

Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal mengatakan, hadirnya BKN pusat dalam Bimtek ini dapat mempermudah pegawai untuk lebih mendalami, mempelajari beberapa isu yang ada di Papua.

"Kami bersyukur bahwa dari BKN Pusat datang dan melakukan bimbingan teknis, dan juga beberapa isu yang berkaitan dengan BKN yang ada di Papua," ucap Wagub yang didampingi Sekda, Dance Yulian Flassy dan Kepala BKD Nicolaus Wenda.

Lanjutnya, untuk penyerahan SK CPNS formasi tahun 2018 ini berjumlah 596 CPNS, dan dari jumlah itu masih ada 10 yang sementara dalam proses.

"Untuk itu diharapkan teman-teman dari BKN Provinsi bisa membantu," ujar Wagub Klemen

Ia mengharapkan, dari pelaksanaan Bimtek ini  pemerintah pusat dapat melihat kondisi objektif di Papua misalnya dari kebijakan 20 ribu CASN yang ternyata pendaftarnya mencapai 60 ribu di Bumi Cenderawasih.

"Ini yang perlu dilihat, jumlah 60 ribu tersebut tidak apa-apa, itu baik tapi bukan berarti dipaksakan untuk duluan diangkat," kata Wagub

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyampaikan dari 596 CPNS itu, masih  tersisa 10 CPNS lagi yang belum menerima SK dan membutuhkan proses lebih lanjut.

"Jadi masih ada10 SK lagi yang harus di tindaklanjuti, karena ada beberapa dokumennya tidak ada, ada yang usianya diatas 35 tahun padahal maksimal PNS ketika tes belum 35 tahun, ini membutuhkan kebijakan dari pak Menpan, bagaimana solusi 10 orng ini,” bebernya

Bima meminta BKD Papua segera berkoordinasi dengan BKD di Kabupaten/Kota untuk menuntaskan proses pemberkasan 10 CPNS.

"Jangan sampai masalah ini berlarut -larut," pinta Bima.**