Rumah Milik Bupati Mamberamo Tengah di Eksekusi oleh PN Jayapura

Rumah Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jayapura/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Puluhan personil Polresta Jayapura Kota di turunkan guna mengamankan jalannya eksekusi lahan dan bangunan sengketa yang berada di Jalan Palem kompleks Bhayangkara 1 Lapangan Kel. Bahayngkara Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Jumat (24/1) pagi.

Rumah dan lahan sengketa yang di eksekusi diketahui milik Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak

Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra menjelaskan, personil yang terlibat dalam pengamanan jalannya eksekusi bangunan yang berdiri di lahan sengketa seluas 151 meter persegi itu, sebanyak 62 personil baik dari Polresta dan Polsek Jayapura Utara.

"Kami kerahkan 62 orang personil dalam pengamanan ini, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, mengingat eksekusi ini merupakan sengketa lahan dan bangunan yang sudah ada putusan pengadilan, negeri Jayapura klas IA," ucap Jahja, Jumat (24/1) siang.

Lanjut Jahja, dalam proses eksekusi semua berjalan lancar tanpa ada kendala yang telah diantisipasi sejak awal.

"Tadi eksekusi oleh juru sita pengadilan negeri Jayapura berjalan lancar hingga akhir, tanpa ada satu kejadian yang di prediksi sejak awal," cetusnya.

Diketahui rumah bertingkat milik Ham Pagawak ini berdiri di atas lahan sengketa seluas 151 meter persegi. Ini berdasarkan salinan surat dari pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A Jayapura nomor surat 287/81/2018 tanggal 04 September 2018.**