48 SKPD Pemprov Papua Barat Terima DPA Senilai Rp9 Triliun Lebih

Gubernur Dominggus Mandacan menyerahkan DPA kepada 48 SKPD di lingkup Pemprov Papua Barat, Jumat (23/1)/Albert

 

48 SKPD Pemprov Papua Barat Terima DPA Senilai Rp9 Triliun Lebih

 

MANOKWARIwartaplus.com - Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Induk tahun 2020 kepada 48 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Papua Barat, Jumat (23/1).

Adapun DPA APBD diserahkan, kepada 48 SKPD terdiri dari Dinas, Badan, Biro dan Sekertariat Daerah Provinsi Papua Barat dengan total anggaran sebesar Rp 9. 371. 589. 357.504 rupiah

Gubernur Dominggus Mandacan dalam sambutannya mengatakan, DPA ini dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan Provinsi Papua Barat. 

"Bahwa DPA tersebut sudah termasuk didalamnya dana transfer daerah ke kabupaten, kota se Papua Barat," ucap Gubernur.

Untuk DPA itu sendiri, jelas Gubernur, tercantum sejumlah kegiatan yakni 7 urusan wajib pelayanan dasar, 13 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 6 urusan pilihan, dan 24 urusan pemerintahan fungsi penunjang sesuai prioritas pembangunan daerah yang telah disingkronkan dengan kebijakan Nasional tahun 2020.

"Diharapkan DPA ini dipergunakan sesuai program dan kegiatan masing-masing SKPD, namun juga memperhatikan agar proses pelaksanaan anggaran itu sesuai kebutuhan untuk kepentingan rakyat" pesan Gubernur.

Di kesempatan itu, Dominggus mengingatkan kepada seluruh SKPD bahwa selain menggunakan anggaran 2020, jangan lupa untuk melaporkan penggunaan anggaran tahun 2019 kepada BPK, BKAD Setda provinsi Papua Barat sesuai arahan yang ada. 

"Pokonya jangan ada keterlambatan dalam melaksanakan kegiatan sesuai anggaran yang sudah dibagikan saat ini," tegasnya.**