Antisipasi Sengketa Tanah, BPN Kota Sorong Miliki Ruang Arsip 

Wali Kota Sorong (tengah) saat menandatangani prasasti ruang arsip BPN/Ola

SORONG-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong saat ini telah memiliki gedung arsip untuk mengarsipkan Warkah atau dokumen pertanahan. Gedung arsip tersebut diresmikan oleh Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau di kantor BPN Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (16/1).
Kepala BPN Kota Sorong, Poltak Silitonga dalam sambutannya mengatakan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah BPN Kota Sorong melalui anggaran dana tahun 2019 sebesar 1 Milyar telah membangun gedung arsip. 

"Perlu kami sampaikan bahwa saat ini arsip kami berjumlah 479.000 dan pada tahun 2019 kami harus menyimpan dokumen buku tanah, surat ukur dan warkah yang berjumlah 6.759. Gedung arsip ini sangat diperlukan untuk menyimpan arsip pertanahan milik kami. Namun dalam tata kelola arsip ini kami masih mengalami kendala, dikarenakan belum tersedianya sarana penunjang seperti komputer, scaner dan rak. Kami harap dengan peresmian gedung arsip ini dapat lebih memantapkan semangat baru untuk senantiasa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di Kota Sorong pada khususnya dan sekaligus melakukan sinergi dengan pemerintah daerah dalam peningkatan PAD," ujar Poltak.

Ditambahkan olehnya, Warkah sangat diperlukan untuk mendukung persengketaan di pengadilan. Apalagi kedepannya, ada penambahan Zona Nilai Tanah. Misalnya pada tahun 2019 ada Zona Nilai Tanah 1 banding 25.000, tahun 2020 maka 1 banding 50.000.
Selain gedung arsip, juga diresmikan loket pelayanan terpadu sesuai Zona Integritas dengan fasilitas loket pelayanan pengurusan tanah, loket pengaduan, loket khusus disabilitas, kasir Dispenda, ruang menyusui, toilet dan tempat bermain anak. Semua itu menurut Poltak guna meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau dalam sambutannya mendukung peresmian gedung arsip tersebut dan akan membantu BPN dalam menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung di ruang arsip.

"Kota Sorong ini unik tapi menarik, perhitungan PBB saat ini diperhitungkan sesuai kondisi tanah 19 tahun lalu padahal sudah ada perubahan pada bangunan. Yang dulunya tanah luas sekarang tinggal sepanggal, dulunya rumah cuma 1 lantai sekarang sudah 2 lantai, dulu masih tanah sekarang sudah ada rumah, ini perlu regulasi dan akan kita sepakati dalam RTRW dan perda," tandasnya. Dalam peresmian tersebut, nampak hadir asisten 1 Setda Kota Sorong, Kepala Bapeda dan sejumlah PPAT.*