Sepanjang 2019, Penyalahgunaan Dana Desa di Papua Mencapai Rp 4,2 Milliar

Ilustrasi korupsi dana desa/google

JAYAPURA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua mencatat sepanjang 2019, terdapat lima kasus (lima kabupaten) penyalahgunaan dana desa yang menelan kerugian negara hingga Rp 4,2 Milliar.

Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna ketika di konfirmasi melalui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi, Ajun Komisaris Besar Polisi Yohanes Agustiandaru SH, SIK, MH, Kamis (9/1) siang di Mapolda Papua mengungkapkan, lima kasus penyalahgunaan dana desa terjadi di Kabupaten Merauke, Asmat, Jayapura dan Kabupaten Keerom.

Adapun rinciannya terbanyak di Kabupaten Merauke dengan nilai Rp. 1.820.195.295,- di susul kabupaten Asmat Rp1,262,975,650, Kabupaten Jayapura Rp764.403.592, Kabupaten Nabire Rp337.927.000, dan terakhir Kabupaten Keerom Rp70.000.000. "Untuk penyalahgunaan dana desa terbanyak sejauh ini yakni berada di Kabupaten Merauke dan Asmat," beber Yohanes

Lanjut dijelaskan, motif dalam kasus penyalahgunaan dana desa ini yakni untuk memperkaya diri sendiri. "Ada dua faktor penyebab kasus penyalahgunaan dana desa yakni memperkaya diri sendiri, bahkan lebih uniknya adanya ketidak pahaman penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan itu seperti apa," terangnya. Untuk kasus ini, sebut Yohanes, sebagian besar kepala kampungnya telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan perangkat desa pun terlibat.

Pria kelulusan Akpol tahun 2002 ini menambahkan dalam rangka pengawasan dana desa pihaknya telah membangun koordinasi dengan beberapa pihak salah satunya aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

"Berdasarkan MOU ada pemulihan dimana pengembalian dana desa, namun apabila pemulihan itu tidak bisa dilakukan maka secara otomatis akan naik pada taraf Penyelidikan oleh penyidik,"pungkasnya.*