Bupati Teluk Wondama Kalah di PTUN Jayapura

Suasana persidangan di PTUN Jayapura/Istimewa

JAYAPURA – Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura mengabulkan tiga gugatan terkait surat pemberhentian tiga aparatur negeri sipil (ASN), oleh Bupati Teluk Wondama, Bernardus Imburi

Persidangan yang berlangsung Kamis (12/12) sore, PTUN Jayapura menyatakan surat keputusan Bupati Teluk Wondama nomor : 888/02/BKPP/2019, 888/03/ BKPP/2019 dan  888/04/ BKPP/2019  tanggal 30 April 2019 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang hubungannya dengan jabatan terhadap Seri PagaS.S, Elce Kondorura S.Kom, dan Semuel Ayamiseba S.IP adalah tidak sah.

Tim Kuasa Hukum penggugat  H.Rahman Ramli S.H,.M.H menerangkan, surat keputusan Bupati Teluk Wondama terkait pemberhetian tiga ASN sangatlah bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, bahkan dinilai semena mena

“Dalam kasus tidak pidana ada lima orang yang dijatuhkan hukuman dan sudah dijalani, namun Bupati mengeluarkan surat pemberhentian seperti yang terlampir terhadap tiga orang, sementara duanya tidak. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar, ini dinilai tidak adil bahkan dianggap adanya keberpihakan, arogansi dan diskriminatif yang dipertontonkan oleh Bupati Teluk Wondama,” ujar Rahman Ramli saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (12/12) sore.

Bahkan menurut Rahman, dalam peraturan  hukum penerbitan surat keputusan oleh bupati teluk wondama adalah bentuk kesewenang-wenangan  dari tergugat kepada penggugat serta bertentangan dengan undang-undang yang berlaku sehingga mengandung cacat hukum  dan sesuai ketentuan pasal 53 ayat )2) huruf a undang-undang nomor 9 tahun 2004 layak dinyatakan batal atau tidak sah.

“Objek sengketa a quo yang diterbitkan oleh Bupati dibuat tidak berdasarkan prosedur yang benar sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga merugikan kepentingan ketiga orang ini yaitu hilangnya hak dan kewajiban serta karier Penggugat sebagai ASN, oleh karenanya berdasarkan pasal 56 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, maka  Keputusan Tergugat merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan,” bebernya.

Lanjut Rahman saat ini Penggugat sebagai pihak yang dirugikan sedang melakukan gugatan dan proses itu sudah jalan sehingga mendesak untuk segera memperoleh kepastian hukum.

“Kami saat ini ajukan agar pengadilan memerintahkan kepada Tergugat dalam hal ini bupati untuk membuat Surat Keputusan yang baru tentang Pengaktifan kembali Penggugat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),pada Dinas Pendidikan dan pengejaran Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat,” pungkasnya.**