Gereja Kristen Injili di Tanah Papua Mendukung Bupati Sorong Tutup Perusahaan Kelapa Sawit Yang Melanggar Aturan

Surat Gereja Kristin Injili di Tanah Papua kepada  Kepala Pengadilan  Tata Usaha Negara/Istimewa

JAYAPURA,wartaplus.com - Gereja  Kristin Injili di Tanah Papua mengirim surat  kepada  Kepala Pengadilan  Tata Usaha Negara. Surat  tersebut yang diperoleh wartaplus.com, Sabtu  (28/8/2021) pagi ditanda tangani Ketua  Badan Pekerja AM Sinode Gereja Krinten Injili di Tanah Papua Pdt Andrikus Mofu.M.Th dan  Sekertaris Pdt Daniel J Kaigere, S.Si.

Surat tertanggal  24 Agustus 2021 dikirim berkaitan dengan Tiga perusahaan kelapa sawit melayangkan gugatan terhadap pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat terkait pencabutan ijin usaha perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Sorong, Jhony Kamuru ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jayapura.

Dan sidang perdana yang berlangsung di kantor PTUN Jayapura, Waena, Kota Jayapura, Selasa (24/08) dihadiri langsung oleh Bupati Jhony Kamuru, Sekda Cliff Agus Japsenang, dan sejumlah pimpinan OPD

Gereja  Kristin Injili di Tanah Papua dalam suratnya menegaskan Johny Kamunu adalah anak adat Malamol yang saat Ini menjabat sebagal Bupati Kabupaten Sorong dan st ini digugat ke Pengadilan Tata Uaha Negara oleh PT. Papua Lestarl Abadi dan PT. Kebun Inti Lestari  karena mencabut ijin beroperasi mereka

PT. Papua Lestari Abadi dan PT. Kebun Inti Lestarl memiliki perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di atas tanah ulayat manyarakat adat Malamol, namun ada Indikasi ketidak beresan prosedural yang ditemul oleh Pemerintah dan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi berupa pelanggaran peraturan perundang undangan. Syarat dan ketentuan dalam izin Usaha Perkebunan (IUP).

Bupati Sorong mencabut izin lokasi, izin lingkungan atau  kelayakan lingkungan dan izin Usaha Perkebunan. Pencabutan izin-izin ini didasari pada temuan hasil kajian berupa: Perusahaan tidak mematuhi kewajiban dalam IUP, perusahaan tidak melakukan kewajiban melakukan pelaporan perkembangan usaha perkebunan, penubahan kepemilikan saham dan kepengurusan. Lalu  izin lokasi kadaluarsa, kejanggalan dalam penerbitan IUP

Badan Pekerja AM Sinode Gereja Kristen Injili DI Tanah Papua memandang bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati sebagai pejabat Negara di Kabupaten Sorong sudah sesuai dengan prosedur. Sebagai pejabat negara pada level kabupaten, Bupati wajib melindungi hak-hak masyarakat adat yang berada pada wilayah yang dipimpinnya.

Sidang Perdana

Demikian surat dukungan ini kami buat dengan meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang bijaksana dengan membebaskan bupati dari pengaduan PT. Papua Lestari Abadi dan PT. Kebun Inti Lestari. Dalam pemberitaan wartaplus.com https://wartaplus.com/read/13655/Sidang-Perdana-Pencabutan-Ijin-Perkebunan-Sawit-oleh-Pemkab-Sorong-Digelar-di-PTUN-Jayapura terungkap tiga perusahaan kelapa sawit melayangkan gugatan terhadap pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat terkait pencabutan ijin usaha perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Sorong, Jhony Kamuru ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jayapura.

Tiga perusahaan yang menggugat yakni PT Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Klamono dengan luas lahan 34.400 hektar, lalu PT Papua Lestari Abadi di Distrik Segun seluas 15.631 ha dan PT Sorong Agro Sawitindo di Distrik Segun, Kwalak dan Klamono seluas 40.000 hektar. Sedangkan satu perusahaan yang juga dicabut ijinnya namun tidak menggugat yaitu PT Cipta Papua Plantation di Distrik Mariat dan Sayosa dengan luas lokasi 15.671 hektar

Dalam sidang perdana yang berlangsung di kantor PTUN Jayapura, Waena, Kota Jayapura, Selasa (24/08) dihadiri langsung oleh Bupati Jhony Kamuru, Sekda Cliff Agus Japsenang, dan sejumlah pimpinan OPD

Tampak Bupati didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari tujuh pengacara dari Jakarta dan Papua, antara lain Nur Amalia, Pieter Ell, Rahman Ramli, Abdul Rahman Upara, Muslim, Khoirul Anam dan Winarso

Bupati kepada wartawan usai sidang menyampaikan bahwa kehadirannya adalah untuk memberikan keterangan sebenarnya benarnya kepada majelis hakim terkait pencabutan ijin yang dilakukan olehnya. Ia menjelaskan pencabutan ijin yang dilakukan sudah sesuai dengan rasa keadilan dan prosedur hukum yang ada.

"Bagaimana kondisi lingkungan hidup dan hak hak masyarakat adat disana, karena perusahaan telah melakukan pelanggaran dan tidak bisa lagi di toleransi, sehingga kita cabut ijinnya," jelasnya Empat perusahaan yang dicabut ijinnya ini, telah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong, bahkan telah beberapa kali berganti manajemen

"Ini memang pelik sekali. Tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk berbuat sesuatu yang baik untuk masyarakat terutama masyarakat adat," ungkap Jhony Bahkan ia menemukan bahwa ada ijin yang diberikan tidak sesuai dengan yang mereka kerjakan

"Mereka bisa saja gunakan surat ijin untuk kepentingan atau tujuan yang lain. Bahkan ijin yang dipakai bisa digadaikan di Bank lalu uangnya digunakan untuk kepentingan yang lain dan ini tentunya sangat merugikan masyarakat," tuding Bupati

"Kami harap kehadiran kami memberikan keterangan sesuai fakta sehingga pengadilan bisa memtuskan dengan seadilnya, dengan melihat fakta atau bukti yang ada," akunya

Disinggung soal status lahan yang digunakan untuk perkebunan apakah akan dikembalikan ke masyarakat adat atau ke pemerintah daerah? "Intinya kita harus melindungi masyarakat adat yang ada di kabupaten Sorong," tegas Bupati

Sementara itu kuasa hukum Pemkab Sorong, Pieter Ell mengatakan sidang perdana ini berlangsung selama dua hari, 23 dan 24 Agustus "Kami menyayangkan karena sidang perdana tidak dihadiri oleh para penggugat maupun kuasa hukumnya,"ujar Pieter

Untuk diketahui pencabuta ijin ini berdasarkan temuan hasil kajian bahwa perusahaan tidak mematuhi kewajiban dalam IUP, tidak melakukan kewajiban melakukan pelaporan perkembangan usaha perkebunan, lalu perubahan kepemilikan saham dan kepengurusan, ijin lokasi yang kadaluarsa.*