Rektor Uncen

Melakukan Aksi Pemalangan Kampus Adalah Bentuk Pelanggaran HAM

Rektor Universitas Cenderawasih Jayapura, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT/Istimewa

JAYAPURA-Sehubungan dengan beredarnya informasi bahwa pimpinan Universitas Cenderawasih melarang mahasiswa melakukan aksi demonstrasi pada hari selasa, 10 Desember 2019 lalu, Rektor Universitas Cenderawasih Jayapura, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT. menegaskan bahwa, yang dimaksud dengan kebebasan akademik adalah kebebasan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis, di ruang-ruang publik maupun di ruang private secara akademik berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan.

"Unjuk rasa atau demontrasi bisa dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara langsung di ruang publik secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Penyampaian pendapat dalam bentuk unjuk rasa atau demonstrasi adalah bagian dari demokrasi dan dijamin oleh Undang-undang,"ujarnya, Rabu (11/12)

Dikatakan, yang dilarang oleh pimpinan universitas Cenderawasih adalah melakukan aksi pemalangan kampus, karena melakukan aksi pemalangan kampus dan menghentikan seluruh aktifitas perkuliahan serta menghalangi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di universitas cenderawasih, adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jadi jangan memperingati hari HAM dengan cara melanggar HAM orang lain.

Diungkapkan, pengurus BEM sudah datang ketemu kami, dan mereka telah menyampaikan rencana aksi untuk melaksanakan demonstrasi dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia pada hari selasa, 10 Desember 2019. "Kami katakan bahwa silakan melaksanakan demonstrasi, Tapi tidak boleh melakukan aksi pemalangan kampus. Tapi mereka tetap ngotot bahwa akan melakukan aksi pemalangan kampus dan menghentikan seluruh aktifitas perkuliahan,"ujarnya.

Ditergaskannya, kami sampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung ujian-ujian akhir semester, baik ujian teori dan ujian praktek di semua Fakultas di Lingkungan Uncen. Selain itu, saat ini juga sedang dilakukan penginputan data administrasi akademik seluruh mahasiswa ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) secara online, yang waktu upload-nya dibatasi oleh sistem forlap dikti di Pusat data dan informasi (Pusdatin) Kementerian.

"Oleh karena itu, apabila mahasiswa melakukan demonstrasi dengan memalang kampus, maka hal tersebut akan sangat merugikan mahasiswa, dosen, pegawai, dan masyarakat umum,"tegasnya.

Di tempat lain, ada mahasiswa juga melakukan unjuk rasa atau demonstrasi dalam memperingati hari HAM se-dunia, Tapi mereka tidak pernah melakukan aksi pemalangan kampus."Kami belum pernah melihat mahasiswa di berbagai tempat di seluruh dunia yang melakukan unjuk rasa atau demonstrasi dengan cara memalang kampus. Unjuk rasa atau demonstrasi boleh dilakukan, Tapi kalau melakukan aksi pemalangan kampus adalah bentuk pelanggaran HAM,"ujarnya.