Bupati Puncak Jaya: Penyaluran Dana Kampung Tetap Mengacu SK Februari 2019

Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda S.Sos, S.IP, MM/HumasPJ

MULIA – Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM menegaskan, untuk saat ini tidak akan melakukan pergantian kepala kampung, meski sebelumnya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 367 K/Tun/2019 tanggal 26 September 2019 , telah memerintahkan dirinya selaku Bupati Puncak Jaya untuk segera mengaktifkan kembali 125 kepala kampung yang diberhentikan sebelumnya.

Saat memberikan sambutan dalam acara syukuran lulus pendidikan Lemhanas, di aula Sasana Kaonak kantor Bupati, Rabu (27/11), Bupati Yuni membeberkan alasan hingga dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan pelaksana tugas kepala kampung yang kemudian menimbulkan polemik sampai saat ini.  

“Karena adanya kekosongan pemerintahan tingkat bawah yang disebabkan oleh adanya kepala kampung yang telah meninggal, pindah bahkan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD maka saya selaku kepala daerah saat itu berhak merevisi SK kepala kampung pada tanggal 12 Februari 2019 dan SK inilah yang telah mereka (kepala kampung aktif) pakai untuk menerima dana kampung triwulan I dan II. Karena adanya revisi SK ini, maka SK tahun 2018 (125 kepala kampung yang di non aktifkan) dengan sendirinya tidak berlaku,” beber Bupati.

Menindaklanjuti SK tersebut, aku Bupati, dirinya kemudian memerintahkan Pelaksana tugas (Plt). Sekda dan dinas terkait untuk tetap melakukan pembayaran dana kampung tahap III dan IV, sesuai dengan SK yang telah dikeluarkan.

“Kepada Plt. Sekda dan Kepala Dinas PMK, untuk pembayaran dana kampung sesuai atau tetap mengacu pada SK Bupati bulan Februari 2019,” tegasnya

Di kesempatan itu, Bupati Yuni juga berpesan kepada seluruh masyarakat Puncak Jaya agar tidak boleh terpengaruh atau terprovokasi oleh isu – isu yang tak bertanggung jawab. Pesan ini disampaikan Yuni menyoroti adanya sejumlah oknum yang mengaku sebagai putra asli dari kabupaten Puncak Jaya kemudian mengeluarkan pernyataan pernyataan di media terkait polemik kepala kampung.

“Bagaimana mau bicara tentang pembangunan apalagi bicara pemerintahan, sementara orang tersebut sendiri tidak berada di Puncak Jaya. Jangan lagi ada masyarakat Puncak Jaya yang menjadi korban akibat isu  isu yang tidak jelas oleh oknum  oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya lagi.**