13 Tersangka Kerusuhan Jayapura Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua

Proses tahap II tersangka kerusuhan Jayapura/Cholid

JAYAPURA - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, 13 tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan dalam kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura, beberapa waktu lalu, akhirnya dilimpahkan penyidik direktorat kriminal umum Polda Papua kepada Kejaksaan Tinggi Papua guna proses hukum lebih lanjut,  Jumat (22/11) siang.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM.Kamal dalam rilis yang diterima, Jumat (22/11) sore menerangkan, tahap II yang dilakukan berdasarkan surat dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua yang menyebutkan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21)

" Penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti tadi berjalan lancar, dan kini ke 13 tersangka itu telah menjadi tahanan kejaksaan tinggi Papua untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kamal.

Adapun inisial 13 tersangka yang dilimpahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum yakni EP, YW, MK, JK, BT, AM, PY, MK, TW, AJ, YK, AA dan AD.

"Dari 13 orang yang dilakukan tahap II tersebut, 11 diantaranya merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap aparat keamanan TNI/Polri yang sedang melaksanakan tugas pengamanan di Ekspo Waena Kota Jayapura, 23 September 2019 dan untuk dua orang lainnya merupakan tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Jayapura pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 silam," beber Kamal

Dia menyebutkan, Ke 13 tersangka  dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing yakni pasal 170 KUHP ayat 1, 2, dan 3 tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.**