Berkas Lengkap, Ketua KNPB Victor Yeimo Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan

Kabid Humas Polda Papua,Kombes AM Kamal/dok.Humas Polda Papua

JAYAPURAwartaplus.com – Penyidik Reskrimum Polda Papua akhrnya menyerahkan tersangka kasus kerusuhan Papua 2019, Victor Yeimo beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (09/08) secara virtual.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21)

Untuk diketahui bahwa Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sebelumnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Kerusuhan Tahun 2019 di wilayah Kota Jayapura, pada Minggu,09 Mei 2021 lalu.

Tersangka merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang selama ini pro terhadap kemerdekaan Papua, ditangkap saat berada di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura Kota Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, tersangka selama ini dititipkan di Rutan Sat Brimobda Papua, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.**