Wali Kota Sorong : Mulai Periode Ini Kurangi Perda dan Studi Banding

Suasana ruang rapat DPRD Kota Sorong/Ola

SORONG -Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau mengatakan dengan tegas bahwa mulai Periode 2019 - 2024, DPRD Kota Sorong mempersiapkan untuk tidak lagi mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang tidak bermanfaat bagi masyarakat. Serta kurangi rapat atau studi banding di luar Kota Sorong.

Hal ini disampaikan Wali Kota, saat memberikan sambutan pada sidang paripurna pelantikan Pimpinan DPRD Kota Sorong, Papua Barat, Senin (18/11).

"Kemarin, semua kepala daerah, Kejaksaan dan Kepolisian bertemu Presiden di Sentul Bogor. Presiden meminta agar Perda menyetujui. Saya setuju sekali, percuma saja buat banyak-banyak yang tidak bekerja. Satu perda, minta dana yang dikeluarkan. Belum lagi studio banding kah studi banting itu . PAD Kota Sorong ini paling kecil dibandingkan daerah lain. Tapi potensi Sumber Daya Manusia kita lebih. Maka dari itu, Saya ajak kita bersama-sama membantu Bapak Wali Kota dalam menerima waktu 3 tahun kurang 2 bulan ini, "sebut Wali Kota.

Pernyataan Respon Wali Kota ini disetujui baik Ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya. Dirinya mengatakan pada periode 2019 - 2024, lembaganya akan melakukan penilaian sejumlah Perda yang tidak efektif dan setuju dengan Perda yang baik bagi masyarakat, termasuk salah satunya Perda Miras.

"Ada beberapa Perda yang berguna buat masyarakat, kita akan perkuat. Misalnya Perda Miras, kita akan menambahkan tentang penyalah gunaan lem Aibon. Perda yang berkaitan dengan retribusi dan peningkatan pedapatan akan diperoleh juga," katanya. 

Penghargaan masyarakat juga sangat setuju dengan pemberlakuan efisiensi Perda. Mereka mempertimbangkan pembuatan satu Perda yang mencapai jutaan dapat dialihkan untuk kebutuhan masyarakat miskin. Contohnya, iuran BPJS maulun biaya pendidikan sekolah anak. *